KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tabrakan maut yang terjadi di Jalan Hangtuah Ujung, Kota Pekanbaru, menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban.
Alda Fitria Anjani, siswa kelas 2 SMPN 23 Pekanbaru, kini harus menjalani
kehidupan bersama kakeknya, Rafni Rifa'i, usai ayah, ibu dan adiknya meninggal
dunia dalam insiden tragis tersebut.
Rafni Rifa'i, atau yang akrab disapa Poni ini juga meminta agar pelaku
tabrakan tersebut dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang
berlaku.
"Kami minta sopir dihukum seberat-beratnya. Apa lagi dia positif
memakai narkoba, hukumannya kami minta maksimal," kata dia kepada
Cakaplah.com, Kamis (2/1/2025).
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa juga memastikan
proses hukum yang dilakukan terhadap perkara ini berjalan. Dia juga telah
menetapkan sopir Calya, Antoni Romansyah sebagai tersangka.
Ini diungkapkan Kompol Alvin saat bertemu dengan Alda usai menggelar
konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis pagi.
"Yang jelas kami pastikan perkara ini berjalan dengan cepat, dan
pelaku akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata
dia.
Pihaknya bersama Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufik Lukman juga akan
mengunjungi rumah duka untuk memberikan santunan kepada keluarga korban. Ck/nor
No Comment to " Keluarga Korban Tabrakan Calya Maut Minta Pelaku Dihukum Berat "