• KSAU Buka Suara soal Kabasarnas Jadi Tersangka KPK

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 27 Juli 2023
    A- A+


    KORANRIAU.co-Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo mengaku prihatin dengan kasus dugaan korupsi suap yang menjerat dua anggota TNI AU, termasuk salah satunya Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi.


    KPK menetapkan Henri dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka korupsi suap bersama tiga tersangka lainnya.

    Fadjar menyatakan TNI AU akan mengikuti proses hukum yang berlaku dalam kasus itu.


    "Kita prihatin dan ikuti proses hukum," kata Fadjar lewat pesan singkat, Kamis (27/7).

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto telah ditahan oleh Puspom TNI usai ditetapkan sebagai tersangka.

    "Sudah ditahan (Letkol Afri)," kata Julius saat dihubungi.

    Julius belum menjawab ketika ditanya soal penahanan terhadap Henri Alfiandi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Namun, ketika dihubungi pada Rabu (26/7) malam, usai penetapan tersangka oleh KPK, ia menegaskan soal komitmen Panglima TNI bahwa setiap pelanggaran hukum harus diproses sesuai prosedur yang berlaku.

    "Sesuai komitmen Panglima TNI, semua pelanggaran hukum lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.


    KPK menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.

    Selain Henri dan Afri, mereka yang ditetapkan tersangka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

    Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

    KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

    Sementara itu, KPK melakukan penahanan terhadap Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. Marilya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC. cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " KSAU Buka Suara soal Kabasarnas Jadi Tersangka KPK "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg