• KPK Dakwa Syahrir Terima Suap Rp20,9 Miliar Lebih dan Tindak Pencucian Uang Hasil Korupsi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 18 April 2023
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan


    Provinsi Maluku Utara Muhammad Syahrir, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (18/4/23).



    Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Fandi SH MH dkk, mendakwa Syahrir dengan berlapis. Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena uang hasil korupsi itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.


    KPK dalam dakwaannya menyebutkan, Syahrir menerima uang pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekira pukul 20.00 WIB di rumah dinasnya di Jalan Kartini Nomor 61 Kota Pekanbaru sebesar SGD112.000 dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan. Uang itu dari Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso dan Frank Wijaya selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari.


    "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau,"kata Rio.


    Tidak hanya di Riau, saat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara Tahun 2017-2022, Syahrir juga menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400. Uang miliaran itu diterimanya disejulah lokasi yakni di Rumah Dinas Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara di Komplek BTN Kelurahan Maliaro, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, di Kantor Kanwil  BPN Provinsi Maluku Utara Jl Jati Permai No. 421, Jati, Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, di Rumah Dinas Kakanwil BPN Provinsi Riau Jl. Kartini No. 61, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Jl. Cut Nyak Dien No.5, Jadirejo, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.


    Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Riau.


    "Uang itu diteriam dari perusahaan-perusahaan/perwakilan perusahaan-perusahaan yang mengurus permohonan hak atas tanah, dari para pihak ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Kanwil BPN Provinsi Riau. Serta dari pihak terkait lainnya yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Kanwil BPN Provinsi Riau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa, selaku Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Kakanwil BPN Provinsi Riau,"ungkapnya.


    Selama kurun waktu tahun 2017- 2019, PT Jababeka Morotai, PT Industrial Wedabay Industrial Park (IWIP), PT Teka Mining Resources dan PT PLN melakukan pengurusan hak atas tanah di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, dimana terdakwa menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara. Selama menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara, terdakwa menerima uang dari ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dengan perincian penerimaan uang antara lain, dari Tentrem Prihatin ( Kabid Hubungan Hukum) tahun 2018-Juni 2019 sebesar Rp16.800.000.


    Kemudian dari Endah Retnowat sebagai Kasi Sengketa Kanwil BPN Maluku Utara sebesar Rp15 juta. Dari Armenius Pao sebagai Kasi Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Halmahera Utara sebesar Rp10 juta.


    Lalu,  dari Muhammad Sabri Mabang sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Halmahera Tengah sebesar Rp25 juta. Kamaruddin, sebagai Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Halmahera Selatan sebesar Rp10 juta.


    "Selain penerimaan tersebut di atas, terdakwa juga melakukan penerimaan yang berkaitan dengan jabatannya sebesar Rp5.785.680.400,"jelasnya.


    Sedangkan di Provinsi Riau terdakwa menerima uang dari perusahaan seperti PT  Permata Hijau, PT Adimulia Agrolestari, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PTPN V, PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam  Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation. Menerima hadiah untuk melakukan pengurusan hak atas tanah di Kanwil BPN Provinsi Riau.


    Terdakwa juga menerima uang dari ASN di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau, untuk pengurusan izin HGU perusahaan, pengurusan tanah dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Riau. Diantaranya, dari Risna Virgianto yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2019 s.d tahun 2021 sebesar Rp15 juta.


    Lalu, Satimin terkait pengurusan tanah terlantar/permohonan HGU PT Peputra Supra Jaya pada tahun 2020 sebesar Rp20 juta. Jusman Bahudin terkait pengurusan pendaftaran HGU PT Sekarbumi Alam Lestari sebesar Rp80 juta.


    Kemudian dari Ahmad Fahmy Halim terkait pengurusan perpanjangan HGU PT Eka Dura Indonesia sebesar Rp1 miliar. Siska Indriyani selaku Notaris/PPAT di Kabupaten Kampar sebesar Rp30 juta.


    Selanjutnya, dari Indra Gunawan terkait pengurusan HGU PT Safari Riau/PT ADEI Plantation & Industry sebesar Rp10 juta. Suhartono terkait pengurusan perpanjangan HGU First Resource Group (antara lain PT. Riau Agung Karya Abadi, PT. Perdana Inti Sawit Perkasa, PT. Surya Intisari Raya, PT. Meridan Sejati Surya Plantation) sebesar Rp15 juta.


    Terdakwa juga melakukan penerimaan yang berkaitan dengan jabatannya dengan total sejumlah Rp15.188.745.000. Penerimaan gratifikasi berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400 itu, tidak pernah dilaporkan oleh Terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana ditentukan oleh undang-undang, padahal penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.  


    Terkait uang yang diterimanya dari sejumlah perusahaan, ASN dan pihak lainnya terkait jabatannya itu, terdakwa dengan sengaja telah melakukan tindak pencucian uang (TPPU). Yakni, dengan membeli sejumlah aset, rekening maupun lainnya.


    Syahrir telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan.


    "Menempatkan uang hasil tindak pidana korupsi ke dalam rekening Bank Central Asia (BCA) 01510635821 atas nama EVA RUSNATI dan Bank Negara Indonesia (BNI) Nomor Rekening 0235056309 atas nama EVA RUSNATI; Bank Mandiri Nomor Rekening 1080528081962; Nomor Rekening 1120002256076; Nomor Rekening 1130002808628; dan Nomor Rekening 1500012997076 atas nama MUHAMMAD SYAHRIR,"terang JPU.


    Kemudian di Bank PANIN Nomor Rekening 5402508235 dan rekening nomor 5422513421 atas nama M SYAHRIR APTNH SH MH; Bank Maybank Nomor Rekening 1038741111 atas nama MUHAMMAD SYAHRIR; Bank Negara Indonesia (BNI) Nomor Rekening 0982701349 dan Nomor Rekening 1463949034 atas nama M SYAHRIR; Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor Rekening 17001002325566 atas nama MUHAMMAD SYAHRIR.


    Selanjutnya, membayarkan pembelian 2 bidang tanah berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 468 seluas 599 m?2; yang terletak di Jalan Kancil Putih Pulau Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang milik HAJI SULBAHRI MADJIR; pembelian 1 (satu) unit Rumah dan Toko (Ruko) HGB Nomor 335 yang terletak di Desa/Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Kota Palembang milik H MUSTAR. Pembelian 1 (satu) bidang tanah sebagaimana Buku Tanah Hak Milik nomor 03496 yang terletak di Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur milik ALEXSON.


    Lalu, pembelian tanah yang terletak di Desa Celikah  Kota Kayuagung SHM Nomor 920 seluas 130m2; di Desa Celikah Kota Kayuangung Kabupaten Ogan Komering Ilir milik HM  HUSNI ISMAIL untuk YULI SASMITA. Pembelian 1 (satu) bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 08588 yang terletak di Desa Gasing Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Musi Banyuasin yang sekarang berubah alamat menjadi Jalan Nurdin Panji Lr. Uli Besar RT 54 RW 04 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang milik FIRDAUS FIBRY.


    Selain itu, pembelian 1 bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 509 yang terletak di Kelurahan Karyabaru Kecamatan Sukarami Kota Palembang milik ARIZANI MAHIDIN. Pembelian 1 (satu) bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 01190  berlokasi di Desa/Kelurahan Terukis Rahayu Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur milik LINA LESTARI.


    Pembelian 1  bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01426 seluas 810m?2; yang terletak di Desa Terukis Rahayu Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur milik ABDUL SALAM. Pembelian 1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 7648 seluas 343m?2; yang terletak di Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang milik ELAWATI.


    Seterusnya, pembelian 1 unit kendaraan Roda Empat (R4) Honda Type Brio RS 1.2 Nomor Polisi BG 1557 ZE atas nama MUHAMMAD ISA; pembelian 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat (R4) Merek Toyota Type Alphard 2.5G A/T Nomor Polisi BG 3 VA Tahun Pembuatan 2019 Warna Hitam Nomor Rangka JTNGFDH4K8026020 Nomor Mesin 2AR2310578 atas nama MUHAMMAD SYAHRIR. Pembelian 1 unit kendaraan Roda Empat (R4) Merek Toyota Type 86 2.0 L A/T Model Sedan Nomor Polisi BG 1767 IS Tahun Pembuatan 2013 Warna Merah Nomor Rangka JF1ZN6K72DG013788 Nomor Mesin FA2G983624 atas nama I AGASI ARLIANSYAH.


    Pembelian 1 unit kendaraan Roda Empat (R4) dengan merk ISUZU MUX A/T Premier Nomor Polisi BG 1953 OH tahun 2017 dengan nomor rangka MPAUCR86GHT004590 dan nomor mesin RU0721 warna Putih atas nama MEGAWATI B; pembelian 1 (satu) unit kendaraan Roda Dua (R2) Merek Honda Type V1J02Q32LO A/T Nomor Polisi BG 4469 ADF Tahun Pembuatan 2020 Warna Merah Nomor Rangka MMH1KF2110LK331304 Nomor Mesin KF21E-2330670 atas nama MUHAMMAD SYAHRIR; menitipkan uang di Rekening Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama YUDI ARIADI Nomor Rekening Nomor 1175582026; Rekening Nomor 1175596902 atas nama MILA SEPTIYANI; Rekening Nomor 0979488506 atas nama RENDY NOVALLIANDRI, Rekening Nomor 1175595024 atas nama OKTA MAYASARI; dan di Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan Nomor Rekening 017001002334565 atas nama HIFSON; menukarkan mata uang asing ke mata uang rupiah yaitu uang sebesar SGD304.000 ke dalam mata uang rupiah.


    "Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi dari perusahaan-perusahaan/perwakilan perusahaan-perusahaan yang mengurus permohonan hak atas tanah, dari para pihak ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Kanwil BPN Provinsi Riau, serta dari pihak terkait lainnya. Sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya maka harta kekayaan tersebut ditempatkan, ditransferkan, ditukarkan atau diubah bentuk, dibelanjakan atau dibayarkan atas nama pihak-pihak lain,"ungkap JPU.


    Akibat perbuatannya itu, Syahrir dijerat dengan Pasal 12 huruf a  dan huruf b jo. Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.


    Usai mendengarkan dakwaan JPU KPK itu, hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH kemudian menanyakan kepada Syahrir apakah mengerti atau tidak atas dakwaan itu.


    "Apakah saudara mengerti dengan isi dakwaan itu?"tanya hakim Salomo.


    "Mengerti Yang Mulia,"jawab Syahrir.


    Syahrir juga menyampaikan melalui kuasa hukumnya Muhammad Hasmul SH MH untuk tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU. Sidang kemudian ditunda tanggal 2 Mei 2023 mendatang.nor
  • No Comment to " KPK Dakwa Syahrir Terima Suap Rp20,9 Miliar Lebih dan Tindak Pencucian Uang Hasil Korupsi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg