• Disnakertrans Riau Pastikan Penetapan Tersangka Dirut PT NHR Sah Demi Hukum

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 03 Maret 2023
    A- A+
    Foto: Sidang Pra Peradilan Dirut PT NHR di PN Pekanbaru.



     KORANRIAU.co,PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menegaskan jika penetapan tersangka terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Nikmat Halona Reksa (NHR), Johan Kosiadi sudah sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



    Hal ini disampaikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Riau Julnaidi ST MT dan  Sumadi SSos, saat menjawab gugatan ;permohonan pra peradilan (Prapid) Johan Kosaidi, Jumat (3/3/23) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.


    "PPNS ketenagakerjaan dalam menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada dan telah sesuai dengan prosedur hukum. Sebagaimana mekanisme proses penyidikan tindak pidana ringan (Tipiring) yang diatur dalam pasal 205 ayat 3 KUHAP, bahwa dalam acara pemeriksaan Tipiring penyidik  atas kuasa penuntut umum,"tegas Julnaidi.


    Dihadapan hakim tunggal Lifiani Tanjung SH MH,  selaku termohon PPNS Disnakertrans Riau sebut Julnaidi, telah tepat menjerat pemohon melakukan Tipiring di Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dengan pasal 6 ayat 4 Undang-undang nomor 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya pengawasan perburuhan.


    "Pengawas ketenagakerjaan berhak meminta keterangan kepada para pihak dan para pihak wajib memberikan keterangan sejelas-jelasnya terkait persoaln ketenagakerjaan. Dalam hal ini pemohon adalah atasan langsung yang tahu persis pokok persoalan yang dilaporkan,"tegasnya.


    Lebih jauh kata Julnaidi, bahwa penyidik dalam melakukan tugas penyidikan berdasarkan Undang-Undang. Hal ini untuk memastikan hukum ketenagakerjaan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    Terkait permohonan pemohon agar Disnakertrans Riau membayar ganti rugi dan merehabilitasi, Julnaidi menegaskan jika pihaknya menolak dengan tegas. Menurutnya, penyidik dalam melakukan tugas sudah sesuai dengan peraturan perundangan sebagai pelaksana fungsi negara.


    "Berdasarkan uraian dan fakta itu, termohon PPNS Disnakertrans Riau membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh pemohon. Kemudian memohon kepada hakim untuk menolak seluruh permohonan pemohon dalam proses Pra Peradilan ini,"tutupnya.


    Usai mendengarkan jawaban termohon atas gugatan pemohon itu, hakim kemudian mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Sidang kemudian ditunda hingga Senin (6/3/23) pekan depan.



    Sebelumnya, Johan mengajukan mengajukan gugatan pra peradilan terhadap PPNS Disnakertrans Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dirut PT NHR itu tidak terima ditetapkan sebagai tersangka  atas penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan (Obstruction of Justice).


    Saat itu, PPNS Disnakertrans Riau tengah melakukan penyidikan kasus yang dilaporkan mantan Direktur PT NHR Irianto Wijaya terkait persoalan gaji. Namun ketika dipanggil penyidik, Johan tidak pernah datang untuk mengklarifikasi oal laporan Irianto.


    Tindakan Johan yang berulang kali tidak mengindahkan panggilan PPNS  Disnakertrans Riau itu, dinilai telah menghalangi penyidikan. Sikap Johan ini dianggap telah melakukan tindak pidana ringan (Tipiring).nor

  • No Comment to " Disnakertrans Riau Pastikan Penetapan Tersangka Dirut PT NHR Sah Demi Hukum "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg