• Inkrah, MA Tolak Kasasi Bos Fikasa Grup Agung Salim Cs

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 01 November 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU. Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya menolak kasssi yang diajukan lima terdakwa kasus investasi bodong PT Fikasa Grup Agung Salim Cs. Perkara ini pun telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).


    Putusan MA ini menguatkan putusan hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru sebelumnya. MA dalam Putusan kasasi tersebut tertuang No Perkara: 5136K/Pidsus 2022 tanggal 21 September lalu. Mejelis hakim dalam perkara tersebut yakni, Eddy Army.


    Kelima bos PT Fikasa Grup yakni, Bakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Kristian Salim dan Maryani. Dalam putusan tersebut, hakim dengan tegas menolak kasasi Agung Salim Cs. 

    "Sudah turun putusan dari MA. Bunyinya menolak permohonan kasasi terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Andry Simbolon, Senin (31/10/2022).


    Dalam putusan tersebut, hakim MA juga turut mengembalikan aset yang disita ke Jaksa Penuntut Umum. Di mana aset itu akan digunakan untuk barang bukti pada perkara lain.


    "Aset yang disita dalam putusan berbunyi dikembalikan ke penuntut umum sebagai barang bukti, dikembalikan dalam perkara lain," katanya.


    Putusan MA tersebut dinilai sudah inkrah. Sebab apabila melakukan Peninjauan Kembali (PK) dilakukan atas upaya hukum luar biasa.


    "Kalau sudah kasasi sudah inkrah. Kalau PK itu kan upaya hukum luar biasa," kata Andry.


    Sebelumnya, 5 bos perusahaan investasi di Riau didakwa karena melakukan penipuan terhadap para nasabahnya. Tak tanggung-tanggung, kerugian para korban mencapai Rp 84,9 miliar.


    Penipuan investasi itu dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), ada 10 korban yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.


    Saat itu, PT Wahana, yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP di bidang usaha properti bernaung di bawah Fikasa Group, membutuhkan tambahan modal operasional perusahaan.


    Singkat cerita, para terdakwa mendapat dana miliaran rupiah dari nasabah. Namun dana itu bukan dikirim ke PT Wahana.


    Dana itu dikirim ke rekening perusahaan lain, di luar kesepakatan. Akibatnya, para nasabah hanya menerima persenan dari suntikan modal hingga 2019.


    Sejak saat itu, nasabah tidak lagi ada mendapat persenan. Termasuk modal yang disuntikkan juga tak ada kejelasan.


    Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 12 dan 14 tahun penjara terhadap lima bos PT Pikasa Grup. Kelima bos perusahaan itu terbukti bersalah dalam kasus investasi bodong.nor







  • No Comment to " Inkrah, MA Tolak Kasasi Bos Fikasa Grup Agung Salim Cs "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg