KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang perdana gugatan praperadilan (Prapid) yang diajukan PT Duta Palma Group terhadap Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, digelar Senin (5/9/22) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Jaksa meminta hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru segera menetapkan gugatan yang diajukan PT Duta Palma Group gugur demi hukum. Pasalnya, perkara pokok sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan tim jaksa praperadilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku Termohon dalam persidangan dengan agenda jawabannya atas permohonan Pemohon di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (5/9/2022).
Jaksa di hadapan hakim tunggal Dr Salomo Ginting dalam jawabannya menyampaikan tiga eksepsi atau keberatan atas permohonan Pemohon dan dua pokok permohonan.
"Untuk jawaban sudah kami sampaikan. Kami menjawab atas permohonan Termohon. Kita ajukan eksepsi tiga dan pokok permohonan dua," ujar jaksa Arjuna yang ditemukan usai sidang praperadilan.
Tiga eksepsi itu adalah, pertama Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang untuk memeriksa praperadilan, kedua, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan ketiga perkara praperadilan ini gugur karena pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan telah dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, otomatis gugatan praperadilan yang diajukan PT Duta Palma Group gugur. Untuk itu, jaksa meminta agar penetapan segera dilakukan tanpa menunggu waktu tujuh hari sidang praperadilan.
"Dengan telah dilimpahkannya perkara pokok ke Pengadilan Tipikor sesuai asas pengadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, maka kami mohon agar serta merta ditetapkan perkara itu gugur. Artinya tidak perlu lagi pemeriksaan perkara ini sampai satu minggu, percuma sudah gugur," kata Arjuna.
Untuk menguatkan, Termohon menyerahkan tujuh bukti kepada hakim. "Intinya, kami membuktikan bahwa perkara ini sudah dilimpahkan dan sudah penetapan hari sidang," kata Arjuna.
Atas jawaban itu, hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa (6/9/2022). Agendanya adalah pembacaan replik dari Pemohon.
"Besok kami berharap, yang mulia hakim praperadilan bisa mempertimbangkan serta merta menetapkan gugur. Kalau sudah gugur kita tidak perlu sidang lagi. Ahli lagi, saksi, bukti-bukti lain karena asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan," harapnya.
Sementara, penasehat hukum PT Duta Palma Group Suhendro tetap optimis kalau gugatan yang diajukan akan diterima oleh pengadilan. Dia menilai penggeledahan, penyitaan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat formil, sesuai KUHAP.
"Besok kami akan tanggapi (jawaban Termohon). Tanggapan kita, versi Pemohon. Harapan kita tegakkan hukum dan kita tetap yakin (permohonan) dikabulkan," tegas Suhendro.
Diketahui, gugatan praperadilan dilayangkan lima perusahaan PT Duta Palma Group ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Sementara, pihak Termohon yakni Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Lima anak perusahaan PT Duta Palma Group melakukan perlawanan atas penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Kejagung terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di perusahaan tersebut.
Permohonan praperadilan itu didaftarkan pada hari Rabu (13/7/2022) dengan teregister nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Pbr. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penggeledahan.
Saat ini Kejagung telah menuntaskan penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan PT Duta Palma Group. Perusahaan ini diduga melakukan penyerobotan lahan di Kabupaten Inhu, Riau.
Terkait perkara ini, Korps Adhyaksa menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Berkas perkara sudah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022). Perkara akan segera disidangkan.
PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara. Akibat perbuatan itu, estimasi kerugian negara ditaksir mencapai sebesar Rp104,1 triliun.
PT Duta Palma Group diduga telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut. Lahan itu juga disebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
Belum lama ini, penyidik dari Kejagung telah turun ke Kabupaten Inhu untuk melakukan penyitaan lahan tersebut. Selanjutnya lahan tersebut dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.
Dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan. Kejagung juga telah melakukan pengeledahan di sejumlah lokasi.
Diantaranya Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan; Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru; Kantor PT Panca Agro Lestari; Kantor PT Seberida Subur; Kantor PT Banyu Bening Utama; dan Kantor PT Palma Satu.
Kemudian di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu; Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu; Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu; dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dari penggeledahan tersebut, tim Kejagung menyita dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya.
Kejagung juga menyita barang bukti elektronik berupa satu unit handphone; enam unit hard disk, 8 bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani.
Penyitaan juga dilakukan terhadap aset milik Surya Darmadi di sejumlah provinsi di Indonesia. Selain tanah dan bangunan, juga ada kapal, helikopter dan hotel.nor
No Comment to " Sidang Perdana Gugatan Prapid PT Duta Palma atas Kejagung Digelar "