• Hakim Salomo Tolak Gugatan Prapid Tersangka Penipuan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 10 Mei 2022
    A- A+

     

    Foto: Sidang Prapid yang diajukan Jumadi terhadap Polda Riau di PN Pekanbaru.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Upaya hukum pra peradilan (Prapid) yang diajukan tersangka kasus dugaan penipuan Jumadi, terhadap  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya kandas. Ini setelah gugatan Prapid-nya ditolak hakim.


    Sidang putusan Prapid yang dipimpin Hakim tunggal Dr Salomo Ginting SH MH ini digelar Selasa (10/5/22), yang dihadiri kuasa hukum Polda Riau Veris Feriansyah SH SIK MH, Nerwan SH MH, Janes H Simamora SH MH dan Hindro Panjaitan SH. Sementara kuasa hukum pemohon, Dr Yudi Krismen SH MH.


    "Menolak permohonan yang diajukan pemohon seluruhnya,"tegas Salomo dalam putusannya.


    Hakim Salomo dalam pertimbangannya menyatakan, jika kuasa hukum pemohon tidak bisa membuktikan bahwa Termohon I (Ditreskrimum Polda Riau) tidak sah dalam menetapkan Jumadi sebagai tersangka kasus penipuan dan membuat laporan palsu sesuai pasal 378 dan pasal 220 KUHPidana. 


    Justru sebaliknya, Polda Riau dinyatakan telah sesuai prosedur dalam menetapkan Jumadi sebagai tersangka. Hal ini dengan ditemukannya dua alat bukti yang cukup dan sah.


    Kemudian, terkait gelar perkara yang dinilai pemohon tidak sah karena pemohon tidak pernah diundang, hakim menilai gelar perkara yang dilakukan termohon sudah sah. Hal ini berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2009 terhadap penyidikan pidana.


    Selain itu, terkait penilaian pemohon bahwa alat bukti yang digunakan Termohon dalam penetapan tersangka merupakan alat bukti Perdata, hakim menyatakan hal itu bukan kewenangan hakim Prapid. Akan tetapi, hal itu menjadi keputusan dan wewenang hakim dalam pokok perkara Perdata.


    Permohona Prapid yang diajukan Jumadi warga Jalan Angkasa Gang Harapan II Rt 006/Rw 001 Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru itu, karena tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Suwanto. Pasalnya, Jumadi menilai penetapan dirinya sebagai tersangka itu tidak memiliki dua alat bukti yang cukup.


    Tidak hanya itu, Jumadi menilai jika perkara ini lebih kepada Perdata dan bukan Pidana. Karena kasus ini menyangkut perjanjian jual-beli dua unit rumah toko (Ruko) antara Jumadi dan Suwanto seharga Rp1,6 miliar yang terletak di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru pada tahun 2014 silam.


    Bahkan, ikatan jual-beli itu dilakukan di hadapan notaris Neni Sanitra SH. Namun belakangan, Suwanto justru melaporkan Jumadi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah melakukan dugaan kasus penipuan.nor












  • No Comment to " Hakim Salomo Tolak Gugatan Prapid Tersangka Penipuan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg