• Rugikan Masyarakat Rp117,5 Triliun, 3.784 Pinjol Ilegal Ditutup

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 23 Februari 2022
    A- A+
    Foto: Ketua SWI Tongam L Tobing



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dalam rangka memberantas keberadaan pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan patroli siber. Terbaru, SWI kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website.

    Hal itu dikatakan oleh Ketua SWI Tongam L Tobing saat media briefing SWI secara Dalam Jaringan.Dikatakan, Sejak 2018 hingga Februari 2022 ini, SWI sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal. SWI pun mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

    “Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” katanya, Selasa (22/2/2022).

    Tongam pun berpendapat bahwa pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.

    Ia pun menghimbau masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK yang saat ini jumlahnya ada 103. Tak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

    Sejak 2019 hingga Februari 2022 ini SWI sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian ilegal.

    “Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” pungkas Tongam.

    Rugikan Rp117,5 Triliun

    SWI, tercatat ada dalam 10 tahun terakhir, kerugian masyarakat terkait investasi ilegal mencapai Rp117,5 triliun. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua SWI, Tongam L. Tobing, dalam media briefing Satgas Waspada Investasi, Senin, (21/2/22) kemarin.

    Ia menyatakan bahwa Satgas Waspada Investasi (SWI) berjanji akan bertindak tegas terhadap praktik investasi ilegal yang merugikan masyarakat, meski banyak yang diberantas, namun masih saja bermunculan.

    "Pada tahun 2017 terdapat 79 platform yang ditutup, lalu pada 2018 ada 106 platform, dan 442 platform pada 2019. Selanjutnya Pada 2020 turun ke 347 platform, kemudian 98 platform pada 2021, dan pada 2022 sudah ada 21 platform yang ditutup," sebutnya.

    Meski begitu, SWI menurutnya tak pernah melakukan edukasi kepada masyarakat luas, karena menurutnya ini jadi salah satu kunci untuk mengurangi maraknya investasi ilegal, selain juga melalukan crawling data melalui sistem waspada investasi.

    "Selain itu, dalam upaya penanganan, SWI terus melakukan koordinasi, secara rutin mengumumkan investasi ilegal kepada masyarakat, melakukan cyber patrol dan mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo dan laporan informasi kepada Bareskrim Polri," ujarnya.

    Terkait dengan pengembalian dana masyarakat yang jadi korban diakuinya cukup sulit, terutama apabila uangnya sudah digunakan oleh pelaku investasi ilegal atau sudah dibagi-bagi kepada member-member lama.

    "Dalam skema ponzi, jika upline- nya beritikad baik mengembalikan semua dana downline-nya, maka downline bisa memperoleh uangnya. Contohnya pada kasus KSP Pandawa Grup di mana ada upline yang mengembalikan uang downline-nya," terang dia.

    Dia pun mengingatkan, agar tidak lagi jadi korban, masyarakat harus waspada dengan jenis investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”.

    "Mereka memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, Public Figure untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa risiko (free risk), legalitas tidak jelas, tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan (PT, Koperasi, CV, Yayasan, dll) tapi tidak punya izin usaha dan juga memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya," pungkasnya.ridwan

  • No Comment to " Rugikan Masyarakat Rp117,5 Triliun, 3.784 Pinjol Ilegal Ditutup "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg