KORANRIAU.co-Seorang hakim AS menolak permintaan Pangeran Andrew untuk menghentikan kasus pelecehan seksual yang diajukan Virginia Roberts Giuffre. Keputusan Hakim Distrik AS Lewis Kaplan ini diumumkan pada Rabu (12/1).
Hakim Lewis Kaplan mengatakan terlalu dini untuk mempertimbangkan upaya Andrew dalam meragukan tuduhan penggugat, Virginia Roberts Giuffre, yang dalam hal ini menjadi korban dugaan pelecehan seksual.
Seperti diberitakan Reuters pada Rabu (12/1), Kaplan juga mengatakan terlalu dini untuk memutuskan keputusan Giuffre dan Jeffrey Epstein berniat melepaskan Andrew, seperti dalam kesepakatan 2009 yang disinggung sebelumnya.
Kuasa hukum Pangeran Andrew dan Virginia Giuffre masih belum berkomentar mengenai keputusan hakim tersebut.
Kasus ini bermula ketika Virginia Roberts Giuffre mengajukan gugatan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah satu anggota keluarga Kerajaan Inggris tersebut.
Seperti dilansir CNN tahun lalu, Selasa (10/8), Giuffre merupakan salah satu korban kasus pelecehan seksual yang dilakukan mendiang pemodal asal Amerika Serikat sekaligus terpidana kasus kejahatan seksual, Jeffrey Epstein.
Menurut pengakuan Giuffre dalam wawancara dengan BBC pada 2019 silam, dia dijual dan dipaksa oleh Epstein untuk berhubungan seksual saat masih di bawah umur dengan Pangeran Andrew yang bergelar Duke of York.
Dalam berkas gugatan itu Giuffre menyatakan Pangeran Andrew melakukan pelecehan seksual terhadapnya saat dia menghadiri undangan Epstein dan Ghislaine Maxwell saat dia masih di bawah umur.
Berdasarkan gugatan itu pula, Giuffre mengungkapkan mendapat pelecehan seksual di rumah Maxwell di London, Inggris, dan kediaman Epstein di Manhattan, Kota New York, Amerika Serikat, serta di pulau pribadi milik Epstein di Virgin Islands AS.
Ia juga mengatakan Pangeran Andrew sudah tahu usianya saat peristiwa itu terjadi dan dia menjadi korban prostitusi terselubung. Dalam berkas itu Giuffre menyatakan dia tidak bisa berbuat apa-apa karena takut lantaran Epstein, Maxwell dan Pangeran Andrew punya kekayaan dan koneksi dengan pemerintahan.
Hingga pada September 2021, Pangeran Andrew melalui pengacaranya, Andrew B. Bettler menolak gugatan dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Ini adalah gugatan yang tidak berdasar, tidak dapat dipertahankan, berpotensi melanggar hukum," kata Brettler dalam konferensi pengadilan.
Pada sidang pengadilan Distrik AS di Manhattan, Bettler juga menyampaikan bahwa penggugat disebut telah menandatangani kesepakatan terkait tuntutan pada Pangeran Andrew pada tahun 2009.
"Ada kesepakatan penyelesaian yang telah dilakukan penggugat dalam tindakan sebelumnya yang membebaskan Duke dan lainnya dari setiap dan semua potensi tanggung jawab," tambah Brettler.cnnindonesia/nor
No Comment to " Hakim Tolak Permintaan Pangeran Andrew Setop Kasus Pelecehan Seksual "