• Didakwa Korupsi Rp496 Juta, Eks Kades Koto Perambahan Ini Keberatan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 09 Desember 2021
    A- A+
    Foto: Sidang Korupsi dengan terdakwa Muhammad Yusuf ST di Pengadilan Tipikor P;ekanbaru.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Muhammad Yusuf ST, mantan Kepala Desa (Kades) Koto Perambahan, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar yang didakwa melakukan korupsi anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp496 juta lebih, mengajukan keberatan (eksepsi) pada sidang Kamis (9/12/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Melalui kuasa hukumnya Dedi Rusman SH dan Nurchasjwin SH, dalam eksepsinya disebutkan jika jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat dalam materiilnya menguraikan tindak pidana yang didakwakan atau dituduhkan. Pasalnya, dalam perkara ini JPU hanya menetapkan Yusuf sendiri sebagai terdakwa.

    "Padahal ada keterlibatan pihak lain dalam pencairan dana desa tahun anggaran 2015 hingga 2017. Yaitu saudari Lismawarni S.Ag, selaku Kaur Keuangan dan Bendahara Desa,"kata Dedi, dalam sidang yang digelar secara teleconference itu.

    Selain itu lanjut Dedi, dalam kegiatan proyek ini juga melibatkan Mardi Effendi sebagai Kaur Umum dan pelaksana kegiatan. Namun, JPU dalam surat dakwaannya tidak memasukkan Lismawarni dan Mardi Effendi sebagai pelaku lainnya atau yang turut serta.

    "Sehingga seharusnya, pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum bukanlah pasal pelaku tunggal. Semestinya dakwaan jaksa harus memuat pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP yakni turut serta,"jelasnya.

    Berdasarkan hal itu, pihaknya meminta majelis hakim yang dipimpin Effendi SH MH dalam putusan selanya untuk memutuskan menerima dan mengabulkan eksepsi/keberatan terdakwa. Menyatakan, dakwaan JPU batal demi hukum.

    "Membebaskan terdakwa Muhammad Yusuf dari segala dakwaan. Menetapkan terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara,"tegas Dedi.

    Atas eksepsi kuasa hukum terdakwa itu, hakim kemudian meminta JPU Amri Rahmanto SH MH dan Alvin Darmawan SH untuk menanggapinya pada sidang berikutnya. Hakim menunda sidang hingga tanggal 20 Desember 2021 mendatang.

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini berawal ketika tahun 2015,2016 dan 2017 Desa Koto Perambahan mendapatkan anggaran dana desa. Namun terdakwa mengelola sendiri sebagian keuangan dan pelaksanaan pembangunan desa tanpa melibatkan PPKD.

    "Dalam hal ini Perangkat Desa dan TPK, Tidak melibatkan perangkat desa lainnya dalam pencairan keuangan desa, Menggunakan keuangan Desa tanpa melalui saksi Lismawarni, S.Ag sebagai Bendahara Desa yang melaksanakan fungsi kebendaharaan dan membuat Laporan Pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan,"kata Jaksa.

    Total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Koto Perambahan sejak Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 yakni Rp496.816.673. Rinciannya, kerugian Keuangan Negara pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp7.858.001.

    "Kemudian, kerugian Keuangan Negara pada Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp21.238.276. Terakhir, kerugian keuangan negara pada anggaran tahun 2017 sebesar Rp467.720.396,"beber JPU.

    Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.nor




  • No Comment to " Didakwa Korupsi Rp496 Juta, Eks Kades Koto Perambahan Ini Keberatan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg