KORANRIAU.co-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menilai pokok-pokok dalam Permendikbudristek itu sejalan dengan perlindungan hak asasi manusia.
"Substansi dari Permendikbudristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan HAM dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat," kata Amiruddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/11).
Amiruddin menjelaskan dalam Pasal 29 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya. Menurutnya, pasal tersebut dengan Permendikbudristek sama-sama memberikan jaminan hak rasa aman.
"Hak ini masuk ke dalam 'Hak atas Rasa Aman'," kata dia.
Ia menilai, kampus memang sudah seharusnya menjadi tempat yang memberikan rasa aman tersebut. Dengan Permendikbudristek itu, kata dia, jaminan itu bisa diberikan.
Selain itu, dia menilai Permendikbudristek itu juga bisa mencegah kekerasan seksual dan menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.
"Oleh karena itu Komnas HAM mendukung pemberlakuan Permendikbudristek itu," ujarnya.
Sebelumnya, Permendikbudristek yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim menuai pro dan kontra. Mereka yang menolak menilai, beberapa poin dalam Permen itu menghalalkan perzinaan.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menilai Permendikbud 30/2021 sudah tepat mengatur pencegahan sekaligus penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Termasuk sanksi yang diberikan terhadap pelaku.
"Kita melihat fakta bahwa kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi nyata adanya dan kerap tidak tertangani dengan semestinya," kata Bintang melalui keterangan tertulis, Jumat (5/11).cnnindonesia/nor
No Comment to " Komnas HAM Sebut Permendikbud PPKS Jamin Hak Rasa Aman "