• Komisi A DPRD Sumut 'Belajar' Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Ke DLHK Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 26 November 2021
    A- A+
    Foto: Kepala DLHK Riau Mamun Murod saat menerima Komisi A DPRD Sumut.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Mereka ingin 'belajar' terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA).

    Hal itu disampaikan Anggota Komisi A DPRD Sumut, Muhammad Subandi saat melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Jumat (26/11/2021).Kedatangan rombongan disambut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod beserta stakeholder terkait, di kantor DLHK Provinsi Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru.

    "Kedatangan kami ke Riau, bahwa saat ini kami sedang membahas Perda Sumut tentang Pengakuan Masyarakat Adat dan Hak-hak Masyarakat Adat," kata Subandi.

    Subandi menjelaskan, Perda tersebut sudah dibahas sejak tahun 2018, namun belum selesai. Kemudian dilanjutkan dengan anggota DPRD sekarang, yang diharapkan bisa segera selesai tahun 2022.

    "Karena beberapa daerah sudah selesai Perdanya, seperti Provinsi Riau yang berdampingan dengan Sumatera Utara. Untuk itu kami perlu 'berguru' menimba ilmu bagaimana Riau bisa selesai,"sebutnya.

    Bahkan, pihaknya melihat judul Perda Riau Nomor 14 Tahun 2018 tersebut tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup lebih menarik, dibandingkan usulan Perda Sumut.

    "Sedangkan Perda Sumut yang diusulkan ke DPRD Sumut, yakni Pengakuan Masyarakat Adat dan Hak-hak Masyarakat Adat. Memang di Sumut masyarakat sudah sering datang ke DPRD Sumut demo, menuntut hak-hak masyarakat adat itu,"beber Subandi.

    Oleh karena itu, Komisi A punya niat menyelesaikan Perda tersebut segera mungkin. Paling tidak, di tahun 2022 Perda sudah selesai.

    "Kami ingin mendapat masukan-masukan dari Dinas LHK Riau, para NGO dan staf ahli, sehingga itu bisa menjadi bekal kami untuk bisa menyelesaikan persoalan yang kami hadapi di Sumut dalam menuntaskan Perda tersebut," tutupnya.

    Sementara itu, Kepala DLHK Provinsi Riau, Mamun Murod mengatakan, bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Riau telah diatur dalam Perda Riau Nomor 14 Tahun 2018, tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    "Dalam penyusunan Perda itu kita tak sendiri, tapi kita dimelibatkan para NGO/LSM lingkungan, dan ahli. Alhamdulillah tahun 2018 kita sudah memiliki payung hukum terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,"terang Murod.nor

  • No Comment to " Komisi A DPRD Sumut 'Belajar' Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Ke DLHK Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg