• Penuhi Panggilan KPK, SF Haryanto: Saya Tidak Diperiksa Hanya Serahkan Dokumen

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 28 Oktober 2021
    A- A+
    Foto: Sekdaprov Riau SF Hariyanto


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Haryanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/10/21). Namun SF tidak diperiksa terkait pengusutan dugaan suap pembahasan RAPBD Riau 2014-2015 di Era Gubernur Riau H Annas Maamun itu. 


    SF mengatakan, kehadirannya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk menyerahkan sejumlah dokumen ke penyidik KPK. Menurutnya, dalam undangan KPK itu, SF selaku Sekdaprov Riau juga harus membawa dokumen. 


    “Saya tidak diperiksa. Saya hanya menyerahkan dokumen yang diminta KPK,” katanya.


    Dokumen yang diserahkan itu papar SF diantaranya, SK pengangkatan dan pemberhentian H Annas Maamun sebagai Gubernur Riau. Kemudian, penyerahan seluruh dokumen itu dibuat berita acaranya.


    "Dokumen itu langsung disita penyidik KPK. Kemudian dibuatkan berita acara penyerahannya,"ulasnya lagi.


    Pria yang akrab disapa Yanto ini menyebutkan jika diperiksa, dirinya tentu akan dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK. Akan tetapi saat itu tidak ada. 


    "Kalau diperiksa itu, kan ditanyai sejumlah pertanyaan. Tapi saya tidak ada, saya hanya sebentar untuk menyerahkan dokumen. Berita acaranya juga ada,"pungkas Yanto. 


    Berdasarkan informasi, sejumlah saksi yang dipanggil KPK diantaranya, Kepala Sub Bagian Anggaran II Biro Keuangan Setdaprov, Suwarno. Lalu, Asisten II Ekonomi Pembangunan Setdaprov Wan Amir Firdaus, Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar.


    Kemudian, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, M Yafiz, Sekretaris DPRD Riau, Muflihun. Keenam orang diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Gubernur Riau H Annas Maamun. 


    Sehari sebelumnya, KPK memeriksa Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli. Lalu, mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Suparman dan Rusli Efendi. Lalu, mantan Kabag Protokol Setwan DPRD Riau, Fuadilazi, Kadisnaker dan Transmigrasi Riau, Jonli, Pegawai BPBD Riau, Eka Putra dan mantan Plt BPBD Riau, Said Saqlul Amri. 


    Tak hanya itu saja, penyidik juga memeriksa eks Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Lalu, Kirjuhari, Gumpita, HM Johar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, Riki Hariansyah, dan Solihin Dahlan. Mereka semua adalah anggota DPRD Riau Periode 2009-2014. 


    Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau kala itu juga terseret dan sudah divonis. Yaitu, Johar Firdaus, Suparman, Kirjuhari. Untuk Johar dan Suparman dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun.


    Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.


    Tindakan itu dilakukan keduanya bersama Kirjauhari dan mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Dalam kasus ini, Kirjuhari sudah divonis 4 tahun penjara.


    Selain perkara itu, Annas Maamun juga terjerat perkara suap alih fungsi hutan Riau. Dalam perkara itu dia dihukum selama 7 tahun penjara. Pada Oktober 2019 lalu, dia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan hukuman selama 1 tahun.


    Lalu pada 21 September 2020, Annas dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Sekembalinya ke tengah masyarakat, kiprah politik mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) itu belum berakhir. Dia masih menjadi magnet tersendiri bagi partai politik lainnya, selepas dari Partai Golongan Karya (Golkar) dengan bergabung ke Partai NasDem pada Rabu (13/10) kemarin.


    Perkara suap alih fungsi lahan, ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 25 September 2014 di rumah Annas Maamun di Cibubur, Jakarta Timur bersama 9 orang lainnya. Dalam kasus suap alih fungsi hutan 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, KPK menyebut Annas menerima Rp2 miliar.


    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Annas hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Di tingkat kasasi, hukuman Annas menjadi 7 tahun.riri/nor

  • No Comment to " Penuhi Panggilan KPK, SF Haryanto: Saya Tidak Diperiksa Hanya Serahkan Dokumen "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg