• Dugaan Korupsi Dana Desa Baran Melintang Mulai Dilidik Sejak 2019, Mantan Kades Akhirnya Ditahan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 21 Oktober 2021
    A- A+
    Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean SIK M, didampingi Wakapolres, Kompol Robet Arizal SSos, dan Kasat Reskrim, AKP Prihadi Tri Saputra menunjukkan barang bukti


    KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Mantan Kades Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Penti Kurniawan ditahan Polres Meranti karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Desa Baran Melintang Tahun 2018. Ia ditahan bersama Bendaharanya, S (28).


    Ternyata dugaan korupsi anggaran Desa Baran Melintang tersebut mulai dilidik oleh Polres Meranti sejak Tahun 2019 lalu. Sementara, penyidikan baru dilakukan pada 18 Maret 2021.


    Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Polres Meranti, Selasa (22/10/2021) Kasat Reskrim, AKP Prihadi Trisaputra mengaku kendala dalam mengungkap kasus tersebut adalah melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari pengelolaan keuangan desa. Bahkan pihak kepolisian juga melakukan investigasi yang mendalam, agar tidak salah dalam bertindak.


    "Kita juga meminta kepada pihak APIP Inspektorat Meranti untuk membantu melakukan audit terhadap anggaran Desa Baran Melintang Tahun 2018. Sehingga baru didapati kerugian negara yang ditimbulkannya,"ungkapnya.


    Kasat Reskrim mengaku pihaknya lebih mengedepankan recovery (perbaikan/pemulihan) dalam menindak dugaan korupsi. Tidak hanya pemidanaan saja.


    Dalam konferensi pers terseut dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean SIK M, didampingi Wakapolres, Kompol Robet Arizal SSos, dan Kasubag Humas, AKP Mariyanto.


    Sebelumnya Kapolres, AKBP Andi Yul menjelaskan pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana pagu anggaran Desa Baran Melintang Tahun 2018 sebesar Rp1.597.769.000.


    Di dalam proses penyelidikan ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dengan modus pembuatan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa fiktif, dengan modus pemahalan harga dan tidak sesuai spesifikasi barang. "SPj fiktif yang disusun oleh bendahara atas perintah kepala desa dan cap penyedia dibuat sendiri oleh kades dan bendahara tanpa se-izin dan sepengetahuan penyedia. Nilainyapun disesuaikan dengan APBDes Baran Melintang Tahun 2018," ungkapnya.


    Kapolres mengatakan berdasarkan kerja sama (PKS) Depdagri dengan aparat penegak hukum (Polri dan Kejaksaan), maka dari audit yang dilakukan pihak Inspektorat Meranti, ditemukan kerugian negara sebesar  Rp208.405.636 dari pengelolaan APBDes Baran Melintang Tahun 2018. Setelah melihat potensi dugaan korupsi, pada 18 Maret kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.


    "Dalam proses penyidikan sebanyak dua puluh lebih saksi dipanggil untuk membuktikan dugaan korupsi dilakukan mantan Kades dan mantan Bendara Baran Melintang tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang tersebut diakui untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan melakukan pembelian aset lahan seluas 1,7 hektar lebih di Dusun I Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau," jelas Kapolres.


    AKBP Andi Yul menegaskan bahwa dalam pekan ini pihaknya akan segera melengkapi dokumen penanganan perkara tindak pidana korupsi mantan Kades dan mantan Bendahara Baran Melintang tersebut. Sehingga bisa dilakukan tahap dua dengan menyerahkannya kepada Kejari Kepulauan Meranti.


    Mengaku Gaji Kades Kurang


    Sementara itu, saat konferensi pers tersebut, mantan Kades Baran Melintang, Penti Kurniawan bersama bendaharanya terlihat menggunakan baju oren yang disiapkan pihak kepolisian. Dengan menggunakan masker dan tangan yang terborgol, ia terlihat lesu dan menunduk.


    Saat dikonfirmasi, Penti mengakui bahwa yang dilakukannya tersebut salah. Ia bahkan memahami konsekwensi hukum yang akan diterimanya. Namuna, hal itu terpaksa dilakukannya karena gaji sebagai kepala desa (kades) kurang untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.


    "Saya tau salah. Dan ini kesalahan saya sendiri. Saya juga mengaku salah," ucapnya.


    Penti mengaku gaji sebagai kades kurang untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun ia menyadari apa yang dilakukannya tersebut salah.


    "Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena gaji kades kurang," akunya seraya menunduk.(Ahmad)

  • No Comment to " Dugaan Korupsi Dana Desa Baran Melintang Mulai Dilidik Sejak 2019, Mantan Kades Akhirnya Ditahan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg