• Perlawanan Hukum Para Petarung, Pembebasan Dari Sistem Dinasti

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 24 September 2021
    A- A+


    Bambang Rumnan., SH., MH - Pegiat Politik Hukum

    KORANRIAU.co, PEKANBARU - Bahwa benar Kongres Partai Demokrat 2020 telah di sahkan oleh  Menkumham, namun kemudian di ketahui telah terjadi penjarahan kekuasaan yang di tumpuk pada suatu kelompok keluarga. Kekuasaan yang sentralistis di pegang oleh Bapak, kemudian dialihkan kepada Kakak dan hanya bisa di wakilkan pada Sang Adik, saling bertali temali antara Anak dan Bapak.


    Jargon Berkoalisi Dengan Rakyat sudah sepantasnya berganti Berkoalisi Dengan Keluarga, jargon ini lebih proporsional dilekatkan kepada Cikeas dan krooni-kroninya. Coba lihat AD/ART Pasal 17 ayat 2 Ketua Majelis Tinggi Partai masa bakti 2020-2025 dijabat oleh Ketua Umum masa bakti 2015-2020. Ayat 3 Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai dijabat oleh Ketua Umum terpilih masa bakti 2020-2025. Ayat 4 Susunan Keanggotaan Majelis Tinggi Partai masa bakti 2020-2025 diangkat dan ditetapkan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai masa bakti 2025 (baca AD/ART).


    Hipotesa saat ini adalah empire system telah disandera oleh Bapak untuk Anak, Majelis Tinggi berwenang mengambil keputusan terhadap Calon Presiden/Wakil, Pimpinan DPR/MPR RI, Calon Partai Koalisi dalam Pilpres, Calon Anggota Legislatif Pusat, Cagub/Wagub dan Cakada Kabupaten/Kota, termasuk penyelesaian sengketa internal. Keputusan strategis Partai diborong seluruhnya oleh Majelis Tinggi tanpa sisa sedikitpun.


    Penjarahan kekuasaan absolut melalui AD/ART harus dilawan,  karena telah mengebiri hak-hak demokrasi berpartai dalam bernegara. Ini adalah perampasan hak demokrasi dan memelihara system  monarchi. Secara bertahap sebagaimana mekanisme perlawanan hukum telah berjalan pasca KLB Sibolangit yang dilakukan oleh para petarung, bukan oleh para penjilat dan pengkhianat yang ngeri-ngeri sedap kehilangan kekuasaan. Para Petarung berada dimedan hukum guna membebaskan Partai dari cengkraman keluarga dan mengembalikan kedaulatan partai sebagaimana yang dicita-citakan sejak awal berdirinya Partai Demokrat 20 (duapuluh) tahun lalu yang kini tersandra oleh hegemoni keluarga beserta kroni-kroninya.


    Sehingga dengan demikian Dewan Pertimbangan Partai, Dewan Kehormatan bahkan Mahkamah Partai mandul tidak berfungsi, termasuk Ketua DPD dan DPC yang sama sekali tidak memiliki hak suara dikarenakan telah tersedot seluruh kewenangannya oleh Majelis Tinggi yang absolut. Ketua didaerah-daerah tugasnya hanya memuja-muji kepemimpinan DPP, biar terkesan pendukung fanatik dibuatlah dukungan Cap Jempol Darah. Penjilatan yang sempurna.


    Peserta KLB menggunakan jasa Petarung hukum yang bersedia turun gunung demi memperjuangkan hak dan keadilan. Yusril Ihza Mahendra, sosok ini sangat jeli, brillian dan memiliki keberanian melawan secara terukur dan teruji. Masih ingat Hendarman Supanji Jaksa  Agung era SBY. Yusril Ihza Mahendra pernah mempersoalkan legalitas jabatan Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung. Dia menilai Hendarman seharusnya tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung, dan ia berhasil melengserkan Supanji berdasarkan ketentuan hukum. 


    Ketika itu YIM merontokkan hegemoni Hendarman Supanji dari kursi Jaksa Agung. Begitulah kecermatan seorang YIM. Kali ini ia kembali turun gunung seolah ingin kembali merontokkan hegemoni Partai bercorak empire dan monolitik yang mengkhianati perjuangan rakyat.


    Pengikut tim hore-hore Cikeas hanya mampu memframing dengan menggunkan buzzer-buzzer murahan yang sama sekali tidak menyentuh materi hukum obyek gugatan dan materi judicial review. Tim hore hanya terbiasa melakukan transaksional sesaat pada kader daerah yang berurusan di DPP, dari semua penjuru mulut pengurus menganga bak buaya lapar. Sementara mereka lupa bahwa partai adalah instrument terpenting dalam penyelenggaraan Negara dan demokrasi.

    Subjects:

    Kolom
  • 1 komentar to '' Perlawanan Hukum Para Petarung, Pembebasan Dari Sistem Dinasti"

    ADD COMMENT

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg