• Hakim MA Tolak Permohonan Kasasi Eks Anggota DPRD Kampar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 23 September 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Anggota DPRD Kampar Morlan Simanjuntak atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA) RI. Ini setelah majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Morlan.



    Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Hj Elly Wardhani SH MH melalui Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi SH MH, membenarkan telah keluarnya putusan MA RI itu. Putusan MA itu menguatkan putusan PTUN Pekanbaru dan PTUN Medan sebelumnya.



    "Alhamdulillah, MA menguatkan putusan tingkat banding PTUN Medan dan PTUN Pekanbasru. Hakim MA menolak kasasi yang diajukan pemohon (Morlan-red),"katanya, Kamis (22/9/21) di Kantor Gubernur Riau.


    Yan mengatakan putusan majelis hakim itu dengan gugatan nomor 13/G/2020/PTUN.PBR itu dikeluarkan pada tanggal 7 Juni 2021 lalu. Kemudian salinan putusan dikirim ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 25 Agustus 2021.


    Adapun majelis hakim MA yang menyidangkan perkara ini dipimpin  Dr Yosran SH M Hum. Kemudian dibantu denga dua hakim anggota Is Sudaryono SH MH, dan Dr H Yulius SH MH. 


    Morlan Simanjuntak dari anggota Partai PDI-P itu menolak SK Gubernur Riau tentang pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPRD Kampar. Morlan juga menolak dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dirinya kepada Nazara, selaku pemenang suara terbanyak kedua saat pemilihan legislatif. 


    "Karena permohonan kasasi dari Morlan Simanjuntak sudah ditolak. Artinya gugatan terhadap Gubernur Riau sudah ditolak, baik ditingkat pertama, banding dan kasasi. Dengan begitu perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Untuk itu kami mengajak semua pihak untuk sama-sama menghormati putusan MA tersebut,"sebut Yan lagi. 


    Pada kesempatan itu, Yan mengatakan, dari awal mulai tingkat pertama maupun banding dan kasasi, pihaknya sudah konsisten bahwa dalil hukum yang digunakan sudah jelas. Bahwa, Gubernur Riau hanya menjalankan amanah undang-undang. 



    Untuk diketahui, Morlan dari Partai PDI-P itu mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru menolak SK Gubernur Riau tentang pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPRD Kampar. Morlan juga menolak dilakukan penggantian antar waktu (PAW) dirinya kepada Nazara, selaku pemenang suara terbanyak kedua.


    Sementara pihak Pemprov Riau harus menerbitkan SK Pemberhetian itu, karena memang diusulkan oleh partai politik (Parpol). Kemudian juga ada usulan dari KPU dan Bupati Kampar untuk penggantian antar waktu (PAW) Morlan.


    Gubernur Riau sesuai aturan hukum harus memproses paling lambat 14 hari. Justru menjadi salah bila hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Gubernur, karena dinilai melanggar undang-undang.


    SK yang dikeluarkan Gubernur Riau itu telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pemprov Riau dalam hal ini sifatnya menjalankan administrasi hukum.


    Oleh majelis hakim PTUN Pekanbaru yang dipimpin Sri Setyowati SH MH itu, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Morlan yang tidak terima dengan putusan itu, mengajukan banding ke PTUN Medan. Kemudian, oleh PTUN Medan juga menolak upaya banding Morlan dan menguatkan putusan PTUN Pekanbaru.nor



  • No Comment to " Hakim MA Tolak Permohonan Kasasi Eks Anggota DPRD Kampar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg