KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terhadap dua terdakwa kasus pengrusakan mobil satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Riau, Sayuti Munthe dan Guntur Yuliawan.
"Kita sudah menyatakan banding atas vonis hakim itu. Hari ini, kita juga menyerahkan memori bandingnya ke PN Pekanbaru,"kata salah seorang JOU, Syafril SH MH, Selasa (9/3/21).
Syafril mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, bahwa penyataan banding itu paling lama tujuh hari setelah vonis hakim dijatuhkan. Pihaknya berharap, majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memiliki pendapat lain atas vonis hakim PN Pekanbaru itu.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Mahyudin SH MH dengan anggota Iwan Irawan SH dan Basman SH, Selasa (2/3/21) lalu, menjatuhkan vonis berbeda terhadap Sayuti dan Guntur. Sayuti divonis enam bulan penjara, sementara Guntur satu tahun penjara.
Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut 3,5 tahun penjara.
Atas vonis hakim itu baik Sayuti maupun Guntur langsung menerimanya. Sedangkan JPU Syafril ketika itu menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa itu terjadi pada Kamis (8/10/20) sekira pukul 15.20 WIB lalu di halaman parkir Hotel Tjokro Jalan Sudirman Pekanbaru. Saat itu, keduanya tengah menggelar aksi demo menolak Undang-Undang Omnibus Law (Undang-Undang Cipta Kerja) di DPRD Riau.
Aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Propinsi Riau, menimbulkan keributan yang berujung tindakan anarkis berupa adanya pelemparan-pelemparan batu kearah petugas kepolisian. Petugas kepolisian yang melihat aksi demontrasi sudah bertindak anarkis itu berupaya membubarkan pengunjuk rasa dengan menembakan gas air mata, yang membuat peserta aksi demontrasi, termasuk terdakwa berlarian sampai kebawah jalan fly over simpang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Imam Munandar.
Pada saat terdakwa berlarian itu, Terdakwa ada mendengar teriakan pengunjuk rasa dengan mengatakan, “Ada mobil polisi, Ada mobil polisi, “ dengan menunjukan adanya mobil Sat. PJR. Polda Riau jenis sedan Mitsubishi Lancer (Kijang 6501) Nomor Polisi 122516-IV yang sedang parkir di halaman Hotel Tjokro. Selanjutnya terdakwa langsung masuk halaman parkir dimaksud dan ditempat itu telah ada sekira 20 orang massa aksi mahasiswa yang diantaranya berpakaian almamater perguruan tinggi berwarna biru tua (dongker), biru muda, merah, kuning dan ada pula yang berpakaian kaos, kemeja serta ada yang mengenakan topi, helm dan menggunakan masker, sedang melempar-lempari mobil polisi itu menggunakan kayu broti dan batu sebesar genggaman tangan orang dewasa. Diantara kedua-puluh orang massa aksi mahasiswa yang melempari tersebut, telah berada ditempat itu terdakwa Guntut mengenakan jas almamater warna kuning.
Guntur memungut batu sebesar gengaman tangan orang dewasa yang berserakan ditempat tersebut, lalu ikut bersama-sama dengan massa aksi lainnya yang berada ditempat itu melempari mobil polisi tersebut. Guntur dengan batu tadi melempar kearah pintu mobil polisi, yang mengakibatkan pintu mobil tersebut rusak dan penyok.
Kemudian dengan cara berlari kencang kearah mobil, Guntur dengan menggunakan kaki kanannnya menerjang kaca spion mobil polisi itu dan diulangnya kembali sehingga kaca spion tersebut patah dan kacanya pecah. Kemudian, terdakwa juga dengan beringas membalikkan mobil polisi itu sehingga menjadi rebah kuda.
Guntur lalu mengambil sebilah patahan kayu broti yang terdapat dihalaman parkir dan memukulkannya kearah kaca depan mobil dan lampu rotator yang berada diatasnya, sehingga kaca depan dan rotator itu menjadi pecah berkeping-keping. Dan selanjutnya terhadap mobil polisi yang sudah rebah kuda tersebut, oleh massa aksi didorong secara bersama-sama sehingga mobil itu terbalik dengan posisi keempat bannya berada diatas.nor
No Comment to " Jaksa Banding Vonis Terdakwa Pengrusakan Mobil Polisi di Pekanbaru "