• Satu Tersangka, Dugaan Money Politik Dilimpahkan ke Kejari

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 11 Januari 2021
    A- A+
    Kanit Tipiter, Ipda Yudi melimpahkan berkas dugaan money politik kepada JPU Kejari disaksikan Kasat Reskrim, AKP Prihadi, Kasi Pidum Kejari, Okky Fathoni dan Ketua Bawaslu, Syamsurizal



    KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Proses pengungkapan kasus dugaan money politik yang dilaporkan kubu paslon nomor urut 3 (Mahmuzain-Nuriman) terhadap paslon nomor urut 1 (H Adil-Asmar) mulai terkuak. Hal itu setelah tim penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur Polisi melimpahkan berkas penanganannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Senin (11/1/2021) petang.


    Penyerahan berkas dilakukan oleh Kanit Tipiter, Ipda Yudi kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) kejaksaan yang disaksikan Kasat Reskrim, AKP Prihadi Trisaputra SH MH, Kasi Pidum Kejari,Okky Fathoni Nugraha SH, dan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal.


    Usai penyerahan berkas, Kasat Reskrim menegaskan ada satu orang tersangka  yang sudah ditetapkan oleh mereka yakni pria berinisial HS (45) asal Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat. Menurutnya peran tersangka sebagai simpatisan dari tim pemenangan paslon Adil-Asmar. Karena tersangka tidak terdaftar sebagai tim pemenangan. 


    "Tersangka dijerat dengan Pasal 187A jo pasal 73 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016 tentang politik uang. Tersangka menjanjikan uang dalam bentuk kartu BLT (Bantuan Langsung Tunai) untuk memenangkan paslon nomor urut 1," ungkapnya. 


    Dijelaskan Kasat juga ada 24 peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum paslon nomor urut 3. Kejadian tersebar di lima kecamatan. Namun dari 24 peristiwa tersebut hanya satu orang yang dijadikan tersangka. Kondisi ini diakui karena minimnya waktu penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara kepada JPU. 


    "Selain dibatasi waktu oleh 14 hari kerja, yang memenuhi unsur hanya satu orang tersangka. Hanya HS ini," aku AKP Prihadi.


    Kasi Pidum Kejari Meranti Okky Fathoni Nugraha SH menyebutkan proses pemeriksaan berkas akan berlangsung selama tiga hari. "Jika dinyatakan lengkap akan segera kita limpahkan ke pengadilan negeri untuk dilanjutkan pada penetapan jadwal sidang," katanya.


    Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan bahwa proses penyelesaian kasus ini menyita waktu yang panjang. Sebab melibatkan puluhan saksi. 


    "Tapi berkat kerjasama dan kerja keras yang solid di sentra gakkumdu akhirnya kasus ini sudah bisa ditingkatkan prosesnya," ucapnya. (Ahmad)

  • No Comment to " Satu Tersangka, Dugaan Money Politik Dilimpahkan ke Kejari "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg