KORANRIAU.co, INHU - Dua wanita yang lagi tinggi alias dalam pengaruh narkoba jenis pil ekstasi atau inek terpaksa diamankan unit Reskrim Polsek Peranap, Inhu, Selasa (19/1).
Dari tangan mereka ditemukan 3 butir inek dan akan dijerat pasal 112 Jo 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Aipda Misran, Kamis 21 Januari 2021 membenarkan insial RH (24) warga Desa Batu Rijal Hulu Kecamatan Peranap dan MP (34) Kelurahan Peranap diamankan unit Reskrim Polsek Peranap karena narkoba.
Mereka ditangkap pukul 02.30 Wib dinihari disebuah warung pinggir jalan menuju arah PT MASG Desa Gumanti Kecamatan Peranap.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran Kamis 21 Januari 2021 membenarkan kedua wanita penikmat inek itu kedapatan membawa dan menyimpan narkoba jenis pil ekstasi di Peranap lalu diamankan.
Kronologi, Kamis dinihari pukul 02.30 WIB, empat orang anggota unit Reskrim Polsek Peranap dan 1 orang anggota SPK menggelar patroli antisipasi C3 diwilayah hukum Polsek Peranap.
Sekitar pukul 03.00 WIB, terlihat sebuah mobil jenis Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol BH 1406 NC yang parkir disamping sebuah warung. Curiga dengan mobil itu, unit Reskrim berhenti dan mendekati warung.
Ternyata diwarung itu terlihat dua orang wanita yang sedang duduk dengan gerak-gerik tidak normal, sesekali mereka menggelengkan kepala sambil menggerakkan tangan dan mata mereka sayu.
Ketika diinterogasi, dua wanita yang sedang mabuk itu mengaku telah menelan inek, selanjutnya polisi menggeledah mobil.
Di dashboard, ditemukan 1 kotak permen karet yang berisi 3 butir pil ekstasi.
Setelah mendapatkan BB narkoba itu, kedua wanita tersebut langsung diamankan. Dua tersangka mengaku membeli inek dari seseorang di Air Molek yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peranap sebanyak 5 butir dengan harga Rp 1,9 juta.
"Dua butir sudah ditelan tersangka, tinggal 3 butir yang kita jadikan BB dalam perkara ini," terang Misran.
Untuk proses hukum, dua tersangka berserta BB 3 butir pil ekstasi dan 1 unit mobil Toyota Avanza telah diamankan di Polsek Peranap untuk proses selanjutnya. (Sandar Nababan)
No Comment to " Lagi Tinggi, Dua Wanita Penikmat Inek Diringkus Polisi Inhu "