• KPK Periksa Mantan Bupati Kampar di Polda Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 21 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Jefri Noer, Ahmad Fikri, dan Indra Pomi Nasution. Mantan Bupati, Ketua DPRD serta mantan Kadis PUPR Kampar dimintai keterangan dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Water front City senilai Rp117,68 miliar. 


    Pemeriksaan ini, merupakan bukan yang pertama dilakukan penyidik lembaga antirasuah bagi ketiganya. Mereka sengaja dihadirkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek multiyear tersebut. 


    Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi membenarkan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tiga saksi tersebut. Dikatakanya, para saksi diperiksa terkait perkara rasuah yang tengah diusut KPK. 


    "Hari ini, kami melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk tersangka AN (Adnan, red). Ini terkait tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan jembatan Waterfront City," ungkap Ali Fikri, Kamis (21/1). 


    "Jefry Noer, swasta (Bupati Kabupaten Kampar periode tahun 2011-2016), Indra Pomi Nasution, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar tahun 2015-2016, dan Ahmad Fikri, swasta, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kampar tahun 2014," kata Ali menambahkan.


    Dikatakan pria berlatar belakang jaksa ini, untuk pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Polda Riau. Hal itu, berbeda dengan sebelumnya, di mana pemeriksaan saksi perkara rasuah ini dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau.  "Pemeriksaan saksi di Kantor Polda Riau," sebut Ali Fikri. 


    Proyek jembatan ini dikerjakan di Dinas Bina Marga dan Perairan Kabupaten Kampar. Yang mana, pelaksanaannya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kampar multiyears tahun anggaran 2015-2016 


    Adnan menyandang status tersangka bersama Manajer Wilayah II/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa. Kedua pesakitan ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Adapun pertimbangannya, disinyalir dikhawtirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. 


    Sebelumnya, KPK resmi membongkar dugaan korupsi pembangunan Jembatan Water Front City atau Jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016. Kejahatan ini berhasil diungkap berkat adanya laporan masyarakat. Kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan diumumkannya penetapan dua tersangka pada Kamis 14 Maret 2019 lalu.


    Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


    Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Water Front City secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.


    Konstruksi perkara ini bermula ketika Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya Pembangunan Jembatan Bangkinang. Pada pertengahan 2013 diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan engineer estimate kepada Suarbawa.


    Kemudian pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Water Front City tahun 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Pada Oktober 2013 ditandatanganilah kontrak pembangunanya dengan nilai Rp15.198.470.500, dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.


    Setelah kontrak tersebut, adnan meminta pembuatan engineers estimate pembangunan Jembatan Water Front City tahun 2014 kepada konsultan, dan Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan. 


    KPK menduga kerja sama antara Adnan dan Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya, sampai pelaksanaan pembangunan jembatan secara tahun jamak yang dibiayai APBD tahun 2015, APBDP 2015 dan APBD tahun 2016. Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau satu persen dari nilai-nilai kontrak.Riri




    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " KPK Periksa Mantan Bupati Kampar di Polda Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg