Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega usai keluar dari ruangan Ketua DPRD, Hamdani setelah mewawancarai yang bersangkutan. |
KORANRIAU.co, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyambangi Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (6/1). Kedatangan jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) ini untuk mewawancari Hamdani terkait dugaan penyimpangan penguasaan tiga unit mobil dinas. Ketua DPRD tersebut diketahui dicecar sejumlah pertanyaan selama lima jam.
Proses wawancara dilakukan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega mulai dari pukul 10.00 WIB. Pelaksanaan ini, berlansung hingga beberapa jam. Sekitar pukul 15.30 WIB, Yunius Zega didampingi
Kasubsi Penyidikan pada Seksi Pidsus, Desmond Sipahutar, dan Jaksa Fungsional Nuraini Lubis keluar dari ruangan pimpinan wakil rakyat tersebut.
Yunius Zega menerangkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ekspos yang dilakukan pada sehari sebelumnya. "Kegiatan kami pada hari ini (kemarin,red) adalah merampungkan wawancara. (Selasa) Kemarin kita sudah ekspos. Ada beberapa kekurangan, sehingga dari beberapa kekurangan itu, kami tindak lanjuti," sebut Yunius Zega.
Sehingga, kata dia, pihaknya kembali melengkapi materi perkara. Salah satunya, dengan melakukan wawancara terhadap Hamdani sebagai terlapor dan pihak-pihak lainnya. "Kita melakukan on the spot, dan melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang berkaitan," papar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru.
Ketika ditanya berapa jumlah dan materi wawancara, Zega tidak bersedia menyebutkannya. Ia beralsan, hal itu sudah masuk ke ranah dalam materi perkara. "Saya kira apa bentuk pertanyaannya, saya kira wawancara kan fleksibel ya. Tapi bentuknya, berapa banyaknya, saya kira kami tidak bisa publis la seperti itu," tambah dia.
"Tapi materinya pasti seputar pengaduan (yang disampaikan ke Kejari)," sambung Zega menambahkan.
Selain Hamdani, wawancara sejatinya juga dilakukan terhadap tiga orang Wakil Ketua DPRD Pekanbaru. Dari tiga orang itu, baru satu orang yang bisa diwawancarai, yakni Nofrizal dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). "Kita hanya mewawancarai ketua (Hamdani,red) dan wakil ketua (Nofrizal,red). Ada wakil 2 orang lagi (Ginda Burnama dan Tengku Azwendi Fajri,red), mungkin akan menyusul lagi kita melakukan wawancara berikutnya," kata dia.
Diyakini, setelah Ginda dan Azwendi menjalani proses yang sama, Jaksa akan mendapatkan kesimpulan dari penanganan perkara yang dilakukan. "Nanti apa kesimpulannya, mungkin minggu depan telah selesai wawancara wakil yang dua orang itu," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Zega menyampaikan alasan mengapa proses wawancara dilakukan di Gedung DPRD Pekanbaru, bukan di Kantor Korps Adhyaksa Pekanbaru. "Karena ini kan wawancara dan kita menghormati lembaga (DPRD) ini, sehingga kita datang ke sini. Wawancara bentuknya. Bukan permintaan keterangan," tutup mantan Kasi Pidum Kejari Dumai.
Pengusutan perkara ini, juga mendapatkan sorotan dari Aliansi Mahasiswa Pekanbaru. Setidaknya, mereka sudah tiga kali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Korps Adhyaksa untuk mempertanyakan kasus yang melibatkan Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disinyalir menerima tunjangan transportasi sebesar Rp30 juta per bulan. Pahadal, yang bersangkutan menggunakan kendaraan dinas plat merah sebanyak tiga unit.
Sehingga, pimpinan wakil rakyat Kota Pekanbaru diduga melanggar aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Yang mana, pada Pasal 9 ayat 2 butir B, yakni selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud ayat (1), pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas dan belanja rumah tangga.
Selain itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru diduga menguasai tiga mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi sebanyak Rp30 juta per bulan. Uang tunjangan itu telah diterimanya selama 1 tahun, jika ditotalkan sebesar Rp360 juta.(Riri)
No Comment to " Jaksa Periksa Ketua DPRD Pekanbaru Terkait Mobil Dinas dan Tunjangan Transportasi "