• Sekdaprov Riau tak Penuhi Panggilan Jaksa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 08 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Yan Prana Jaya Indra Rasyid menunjukkan sikap tak koorperatif terhadap panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pasalnya,  Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu mangkir dari panggilan penyidik dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Siak.


    Sejatinya, jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengagendakan pemeriksaan terhadap Yan Prana, Selasa (8/12). Pejabat esselon I di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengusutan dugaan korupsi anggaran rutin Bappeda Siak. 


    Yang mana, perkara rasuah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Siak tahun 2014-2019 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, beberapa waktu lalu. Namun, berdasarkan pantauan Koran Riau di Kantor Korps Adhyaksa Riau, Jalan Sudirman dari pagi hingga sore hari, Yan Prana tak kunjung menampakkan batang hidungnya. 


    Terkait hal ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampiknya. Dia mengakui, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap mantan Bappeda Siak yang saat itu dijabat Yan Prana Jaya. "Iya hari ini (kemarin, red) kami mengagendakan pemanggilan yang bersangkutan (Yan Prana Jaya, red)," ungkap Hilman Azazi, Selasa petang. 


    Akan tetapi ditambahkan Hilman, mantan Kepala BKD Siak tersebut mangkir dari panggilan penyidik. Hal ini, kata dia, hingga Selasa sore yang bersangkutan tak kunjung menghadap penyidik Bidang Pidsus Kejati Riau. "Mantan Kepala Bappeda tidak datang tanpa alasan," jelas mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur. 


    Atas kondisi itu, Aspidus Kejati Riau menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan yang kedua. Surat itu, direncanakan dikirimkan kepada Yan Prana Jaya dalam waktu dekat ini. "Kami layangkan surat panggilan kedua," pungkas Hilman.


    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah  melakukan pemeriksaan terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Selasa (7/7). Sekdaprov itu dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak selama hampir tiga jam. 


    Pemeriksaan ini, merupakan yang kedua dilakukan jaksa penyelidik Pidsus untuk yang bersangkutan. Yang mana, sebelumnya Yan Prana turut diklarifikasi sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak selama delapan jam, Senin (6/7). Hal itu, terkait perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Korps Adhyaksa.Riri





  • No Comment to " Sekdaprov Riau tak Penuhi Panggilan Jaksa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg