• Kejati Panggil Ketua Pokja ULP Kampar Soal Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Bangkinang Rp46 miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 08 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan terhadap Musdar, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III (Tahap III) RSUD Bangkinang senilai Rp46 miliar.


    Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu diketahui tiba di Kantor Korps Adhyaksa Riau, Jalan Jendral Sudirman, Senin (7/12) sekitar pukul 09.00 WIB. Pria yang tampak mengenakan pakaian dinas menuju lantai 5 untuk memenuhi panggilan penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus). 


    Proses klarifikasi terhadap Musdar berlangsung selama beberapa jam. Sekitar pukul 12.30 WIB, ia tampak keluar Kantor Kejati Riau untuk istirahat makan dan menunaikan salat. 


    "Iya. Saya Ketua Pokja (lelang kegiatan pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Bangking)," ungkap Musdar saat tengah makan siang di lantai dasar. 


    Musdar mengakui, kedatangannya memenuhi panggilan jaksa terkait pembangunan di RSUD Bangkinang. Dirinya sebagai Ketua Pokja diklarifikasi terhadapnya terkait dengan proses tender.


    "Dua perusahaan yang masuk (memasukkan surat penawaran)," tambahnya.


    Lelang proyek infastuktur tersebut diikuti sejumlah perusahaan. Namun, hanya dua perusahan yang memenuhi persyaratan yakni PT Gemilang Utama Alen. Perusahaan yang beralamat di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menjadi rekanan yang mengerjakan proyek dengan nilai penawaran Rp46.492.675.038,79.


    Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,4.


     Dalam pengerjaan proyek itu, PT Gemilang Utama Alen menggandeng pihak lain, dalam artian pinjam bendera. Terkait hal ini, Musdar mengaku tidak tahu.

    "Tak tahu saya tu," bebernya.


    Terpisah, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan tidak menampik adanya pengusutan perkara itu. Disampaikannya, penanganan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.


    Dalam tahap ini, jaksa tengah mencari peristiwa pidana. Salah satunya dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui pelaksanaan kegiatan, serta mengumpulkan barang bukti. "Masih penyelidikan," terang Muspidauan.Riri


     

  • No Comment to " Kejati Panggil Ketua Pokja ULP Kampar Soal Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Bangkinang Rp46 miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg