• Joe Biden Perkuat Kemenangan dalam Pemungutan Suara Elektoral

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 15 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co-Joe Biden dikukuhkan sebagai presiden Amerika Serikat dalam pemungutan suara elektoral (electoral college) pada Senin (14/12). Kemenangan ini menutup pintu bagi Donald Trump untuk membatalkan hasil pemilu 2020.


    Mengutip AFP, 55 pemilih California, negara bagian terbesar di AS berkumpul di Sacramento untuk memilih Biden. Kemenangan ini menjadikan Demokrat melampaui ambang perolehan minimal 270 suara elektoral untuk memperkuat kemenangan.


    Biden mengukir sejarah dengan memenangkan lebih dari 63 persen suara di negara bagian, sementara Trump memperoleh sekitar 34 persen suara.


    Sejak 1992 California menjadi basis perolehan suara elektoral bagi Partai Demokrat. Sejauh ini hanya enam pemilihan presiden yang dimenangkan oleh Partai Republik di negara bagian itu.


    Kemenangan ini menjadi pukulan telak bagi upaya Trump yang selama ini tidak mengakui kemenangan Biden dalam Pemilu yang diselenggarakan awal November lalu.


    Pemungutan suara elektoral ini merupakan bagian dari proses meresmikan kemenangan presiden dan wakil presiden terpilih, Joe Biden dan Kamala Harris, yang berhasil meraih 305 dari total 538 suara elektoral dalam pemilu 3 November lalu.


    Berdasarkan konstitusi AS, pemungutan suara elektoral digelar pada Senin pertama setelah Rabu kedua pada Desember. Jangka waktu antara hari pemilu dan pemungutan suara elektoral itu memungkinkan setiap negara bagian untuk menyelesaikan jika ada masalah atau sengketa soal hasil pemilu.


    Sejak pemungutan suara awal November lalu, seluruh 50 negara bagian AS dan Distrik Columbia telah mengesahkan hasil pemilu di masing-masing daerah dan menentukan para pemilih elektoral.


    Sebagian besar pemilih elektoral tidak diketahui publik secara luas. Namun, tokoh-tokoh dan pejabat besar AS kerap ditunjuk menjadi pemilih elektoral.


    Pada pemungutan suara elektoral kali ini para pemilih dari negara bagian terdaftar dalam dokumen yang diunggah oleh Arsip Nasional AS.


    Menurut undang-undang dasar federal AS tidak ada yang mewajibkan seorang pemilih elektoral untuk mendukung kandidat yang memenangkan negara bagian mereka. Namun, ada hukuman atau sanksi denda jika pemilih elektoral menyumbangkan suara yang berbeda dari hasil penghitungan suara negara bagiannya.


    Mahkamah Agung pada Juli lalu mengesahkan undang-undang bagi "pemilih yang tidak setia". Hal itu dilakukan setelah mendapati sepuluh pemilih elektoral yang tidak setia dalam pemilu 2016.


    Setelah melakukan pemungutan suara elektoral, suara-suara itu akan dikirim ke Washington dan dihitung oleh Kongres pada 6 Januari mendatang.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Internasional
  • No Comment to " Joe Biden Perkuat Kemenangan dalam Pemungutan Suara Elektoral "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg