KORANRIAU.co-Penceramah Bahar bin Smith menolak diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat perihal status tersangka penganiayaan sopir taksi daring. Situasi ini bakal membuat Bahar segera menghadapi persidangan.
"HB (Habib Bahar) bilang, keterangan yang sah itu keterangan di pengadilan. Nanti saja di pengadilan beliau kasih keterangannya," kata kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar, Rabu (25/11).
Pada kesempatan itu pun Aziz mengonfirmasi terkait kedatangan penyidik Polda Jabar ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Senin (23/11) lalu. Ada enam penyidik Polda Jabar yang datang untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus penganiayaan itu.
Namun, saat itu, Bahar menolak untuk diperiksa dan menandatangani pemeriksaan tersebut.
Menurut Azis, keputusan kliennya menolak diperiksa adalah hal wajar. Pihaknya menilai pemeriksaan ini mengada-ada karena pihak klien dan korban sudah berdamai.
"Ini mengada-ada karena para pihak sudah berdamai dan pelapor menyatakan tegas sudah mencabut laporan polisi dimaksud," ujarnya.
Namun, dari pihak Polda Jabar mengaku belum menerima surat resmi perdamaian antara Bahar dan korbannya. Azis mengatakan bahwa surat damai tersebut sudah dikirim ke penyidik melalui pesan singkat Whatsapp hingga menggunakan jasa pengiriman pada 4 November 2020.
"Pengacara pelapor kirim bukti tanda resi pengirimannya kok ke kita, juga ke penyidik yang memeriksa dikirim juga via Whatsapp. Pake jasa pengiriman juga tanggal segitu," ujarnya.
Oleh karena itu, Azis menyatakan Bahar hanya akan berbicara di pengadilan. Menurutnya, Bahar sudah siap bila harus ke pengadilan dalam waktu dekat.
"Sudah sangat siap," jelasnya.
Sebelumnya Bahar bin Smith menolak diperiksa di Lapas Gunung Sindur, Senin (23/11), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.
"Habib Bahar enggak mau dimintai keterangan dia. Dia menolak memberi keterangan," kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Komisaris Besar CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Selasa (24/11).
Patoppoi tak merinci alasan Bahar menolak diperiksa. Hanya saja, ia menyebut pemeriksaan itu seharusnya dimanfaatkan untuk menjelaskan duduk perkara sekaligus pembelaan.
"Penyidik tetap melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan jawaban yang bersangkutan menolak memberikan keterangan. Katanya minta ketemu di pengadilan, makanya kita buatkan berita acara penolakan dan berkas akan lanjut ke jaksa," ujar Patoppoi.
Dengan tidak memberikan keterangan, penyidik akan melanjutkan proses hukum ini ke pengadilan. Patoppoi menambahkan, tidak ada saksi lain yang diperiksa.
"Lanjut kirim berkas ke jaksa untuk diproses," ucapnya.
Sebelumnya, Bahar ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober.
Penceramah yang juga pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu ditetapkan tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 dengan pelapor bernama Adriansyah.
Pasal yang disangkakan terhadap Bahar terkait penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana.cnnindonesia/nor
No Comment to " Tolak Diperiksa Penyidik, Bahar Smith Pilih di Persidangan "