KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengangkatan kembali Jufrizal SE sebagai Dirut PDAM Tirta Terubuk oleh Plh Bupati Bengkalis Bustami HY, mendapat kritikan dari berbagai kalangan.
Salah satunya dari Pengamat Hukum Yhovizar SH, yang menilai pengangkatan Jufrizal itu cacat hukum. Pasalnya, Bustami selaku Plh Bupati saat itu tidak memiliki wewenang untuk menunjuk Dirut PDAM dan tanpa melalui fit and proper test.
"Dilihat Tinjauan Yuridis Plt dan Plh tidak pernah sama persis dengan pejabat yang digantikan untuk sementara. Plt gubernur tidak sama dengan gubernur, Plt bupati/walikota tidak sama dengan bupati/walikota. Kewenangannya lebih terbatas, baik dalam ruang lingkup maupun keleluasaan,"kata Yhovi, Senin (23/11/20) di Pekanbaru.
Menurutnya, kendati dalam perjalanannya, banyak ditemui kerancuan yang kemudian ditambal oleh peraturan-peraturan yang melengkapinya. Dalam berbagai beleid yang pernah terbit di negeri ini, seorang pelaksana tugas di instansi pemerintahan memiliki wewenang yang terbatas.
"Artinya, ia tak memiliki wewenang yang sama dengan jabatan yang diembannya untuk sementara. Ada aturan-aturan yang membatasi itu,"tegas Adokat ini.
Dipaparkan, dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) batasan-batasan ini diatur, meski tak begitu jelas. Jabatan Plh atau Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini termaktub dalam Pasal 34 ayat 2 UU tersebut.
Oleh karena tak jelas batasan wewenangnya lanjut Yovi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian pada 19 Juli 2019. Aturan ini memang sengaja dikeluarkan untuk memperjelas maksud UUAP.
Yhovi menambahkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran," begitu salah satu poin penting tentang pembatasan wewenang PLH dan PLT.
"Dalam Tinjauan saya Memandang Plh Bupati Bengkalis Bustami, khilaf dalam menjalan tugasnya. Adapun Penunjukan yang dilakukan itu dinilai Cacat Hukum,"tegas Tokoh Pemuda Bengkalis ini lagi.
Sehingga menurutnya, pertanggungjawaban yang telah dilaksanakan telah mengangkangi sebuah aturan. Penunjukan Dirut PDAM Bengkalis pada Bulan April 2020 lalu itu, mendapat sorotan berbagai kalangan, penggiat sosial tokoh Pemuda. Padahal, jabatan Jufirzal itu, berakhir April Tahun 2020.
"Aneh sekali, terdapat kejanggalan dalam penunjukan tanpa melalui pemilihan fit and propter test. Harus seleksi terbuka sesuai amanat peraturan, kebijakan yang diLaksanakan,"urainya.
Seharusnya sambung Yhovi, tugas dan wewenang Plh Bupati Bengkalis mempunyai batasan bersifat Strategis. Yaitu mengangkat kembali dan menerbitkan SK perpanjangan Direktur PDAM Bengkalis.
Ditegaskan Yhovi, kebijakan yang dilaksanakan ini telah menabrak ketentuan UU Administrasi dan SE BAKN terkait tugas sebagai PLH Bupati Bengkalis. Seyogianya, Plh Bupati Bengkalis hanya diberi kewenangan menunjuk Plt dan Plh Dirut PDAM Bengkalis, dari Salah Satu Badan Pengawas PDAM.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bengkalis Nomor 4 Tahun 1994 Tentang PDAM Bengkalis atau Tirta Terubuk. Intinya Tugas dan Wewenang PLH mempunyai Batasan diperjelas dalam Amanat UU diatasnya.
"Oleh karena itu kami sebagai pengamat hukum menginginkan agar Pj Bupati Bengkalis H Syahrial Abdi untuk mencabut SK Dirut PDAM Tirta Terubuk yang dijabat oleh Jufrizal tersebut. Kami menilai cacat hukum,"pintanya.
Selain itu, Yhovi juga meminta Pj Bupati Bengkalis untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal ini sebagai peningkatan berbagai program kemajuan perusahaan daerah yang lebih baik ke depannya.rls/nor
No Comment to " Pengamat Nilai Pengangkatan Dirut PDAM Bengkalis Cacat Hukum "