• Nasabah Lansia Gugat Indosterling Rp95 M Dugaan Gagal Bayar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 16 November 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co-Sebanyak 58 nasabah lanjut usia (lansia) menggugat PT Indosterling Optima Investa (IOI) untuk mengembalikan dana mereka sebesar Rp95 miliar. Gugatan itu sebagai buntut kasus dugaan gagal bayar perusahaan terhadap nasabah atas kepemilikan produk investasi High Yield Promissory Notes (HYPN). 


    Andreas, kuasa hukum para nasabah, mengatakan gugatan pengembalian dana ini sebenarnya sudah dilakukan sejak April 2020 lalu ketika Indosterling tidak lagi membayarkan imbal hasil alias bunga bulanan kepada para nasabah.


    Sebelumnya, perusahaan mengiming-imingi keuntungan sebesar 9 persen sampai 12 persen per tahun atas dana nasabah yang ditempatkan di produk mereka. Gugatan juga dilayangkan karena manajemen perusahaan dan agen pemasaran produk investasi dianggap tak transparan terhadap status dana nasabah. Sebab, mereka hanya menghindar saat ditanya nasabah. 


    "Sejak April 2020, bunga tidak pernah dibayarkan lagi sampai sekarang, akhirnya didatangi, menggugat pengembalian dana, tapi ternyata yang dilaporkan bilang sudah ada proses PKPU," ujar Andreas kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/11). 


    Andreas menjelaskan perusahaan pernah menyatakan bakal mencairkan aset properti di daerah Menteng, Jakarta Pusat, dengan nilai Rp74 miliar. Namun, aset tersebut muncul di situs jual beli properti dengan harga hanya Rp39 miliar. 


    "Tapi kemudian tidak jelas apa itu tetap jadi dijual untuk gantikan dana nasabah atau tidak," imbuhnya. 


    Tiba-tiba, sambung Andreas, perusahaan mengaku sudah menindaklanjuti masalah pembayaran ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini tertuang dalam Surat Perkara Nomor 174/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst tertanggal 29 Juni 2020. 


    Dalam surat itu, Indosterling mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar pembayaran dapat ditunda paling lama 45 hari sejak putusan pengadilan. 


    "Masalahnya, dari semua klien yang saya tangani tidak ada yang ikut PKPU sama sekali, tapi perusahaan mengaku sudah bisa menjalankan PKPU. Padahal, ini hasilnya ini tidak ada jaminan pengembalian dana dan dana disebutkan bisa dicicil hingga tujuh tahun," tuturnya. 


    Karena kondisi tersebut, para nasabah pun melaporkan perusahaan, khususnya CEO Indosterling Sean William Hanley ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian.


    Lebih lanjut, pihak kepolisian disebut sudah menetapkan Sean sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal di bidang perbankan dan pencucian uang, namun tidak ditahan. 


    "Alasannya karena yang bersangkutan kooperatif katanya, tapi tidak tahu juga kooperatif yang dimaksud yang seperti apa, ini yang dipertanyakan. Orang maling sendal saja ditahan, ini kenapa hukum jadi tumpul ke atas, tajam ke bawah?" ungkapnya. 


    Andreas mengatakan telah mendesak pihak Kepolisian untuk segera menahan dan mencekal Sean agar tidak kabur di tengah penanganan kasus dugaan gagal bayar ini. Permintaan ini sudah diajukan sejak 1 Oktober lalu. 


    "Kalau belum ada tindak lanjut, dalam dua minggu lagi kami akan mendatangi Bareskrim lagi untuk mendesak kembali," imbuhnya. 


    Di sisi lain, Andreas mengatakan perusahaan hingga saat ini belum membayar sedikit pun bunga dan kewajiban pengembalian dana yang sudah jatuh tempo.


    Menurut informasi yang didapatnya dari dokumen PKPU, seharusnya perusahaan membayar dana mencapai Rp3 triliun kepada 1.200 sampai 2.000 nasbaah. 


    Namun, informasi yang diterimanya dari hasil pengajuan manajemen totalnya hanya Rp1,99 triliun dari 1.800 nasabah. Sementara, klien yang ditanganinya berjumlah 58 orang dengan total pengembalian dana mencapai Rp95 miliar. 


    "Yang pasti sampai hari ini belum ada satu rupiah pun yang diberikan kepada nasabah saya," ujarnya. 


    Lebih lanjut, menurut informasi yang diterimanya, perusahaan masih beroperasi secara normal di tengah masalah dugaan gagal bayar ini. Begitu juga dengan anak perusahaannya. 


    "Setahu saya masih operasi, anak usahanya juga yang di manajemen aset, ada yang baru listing di bursa, IPO, ada yang bergerak di boga, resto, itu masih jalan, tapi kenapa tidak bisa kembalikan dana?" katanya. 


    Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mengatakan pernah memanggil Indosterling atas dugaan gagal bayar produk investasi tersebut. SWI meminta penjelasan atas penawaran produk yang diduga berupa promissory notes. 


    "IOI menjelaskan bahwa IOI tidak pernah menerbitkan proposal investasi seperti itu. IOI menawarkan produk seperti promissory notes, tapi sifatnya hanya bilateral dan tidak ditawarkan ke publik," kata Tongam ketika dikonfirmasi. 


    Atas penjelasan itu, SWI meminta Indosterling untuk mengumumkan dalam situs resmi mereka mengenai produk dan mekanismenya itu. Namun, tidak ada tindak lanjut lain dari SWI. 


    "Kami sangat mendorong proses hukum kepada IOI apabila ada masyarakat yang dirugikan," tandasnya.


    Saat CNNIndonesia.com menghubungi Direktur Utama Indosterling Sean William Hanley, yang bersangkutan meminta redaksi mengontak Hardodi selaku kuasa hukum. Namun, yang terkait pun belum merespons pesan singkat.cnnindonesia/nor

  • No Comment to " Nasabah Lansia Gugat Indosterling Rp95 M Dugaan Gagal Bayar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg