KORANRIAU.co-Polisi menangkap tiga pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di tengah riuh gelombang aksi penolakan Undang-udang Omnibus Law Cipta Kerja. Polisi menyebut penangkapan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar menilai penangkapan seseorang dengan menerapkan pasal ITE bukan hal baru.
"Ini kerap kali jadi satu pola baru dalam isu besar, contohnya di awal pandemi Kapolri Idham Azis sudah mengeluarkan TR (telegram) pasal penghinaan presiden kemudian isu besar lainnya adalah omnibus law," kata Rivan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/10).
"Semua berisikan narasi pembungkaman dan bagaimana caranya polisi hanya melindungi kekuasaan semata. Itu yang saya tangkap," lanjut dia.
Rivan menjelaskan kondisi ini bermula dari Surat Telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri Idham Azis beberapa waktu sebelum demo Omnibus Law. Di dalamnya, kata Rivan, diamanatkan mengenai orang-orang yang menolak Omnibus Law.
"Disebutkan bahwa kontra narasi dan pendeskriditan terhadap orang-orang yang mengkritik tentang UU Ciptaker. Salah satu upayanya adalah menggunakan UU ITE. Narasi besarnya pembungkaman terhadap sipil," terang Rivan.
Adapun pola yang dibentuk aparat menggunakan peraturan ini, kata Rivan, ditujukan kepada oposisi. Peraturan ini juga ditujukan bagi mereka yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah.
"Selalu ditujukkan kepada pihak oposisi. Arahnya selalu jelas kepada yang berbeda pandangan dan narasinya selalu dibawa kamu sudah baca atau belum bukan secara umum. Sejak awal proses ini sudah bermasalah," ujar dia.cnnindonesia/nor
No Comment to " Penolakan Omnibus Law, UU ITE dan Jurus Lama Pembungkaman "