• Pemprov Riau Kirim Usulan Pemberhentian 6 Anggota Dewan ke Kemendagri

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 19 Oktober 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemprov Riau telah mengirimkan usulan pemberhentian 6 Anggota DPRD Riau yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.


    Enam anggota DPRD Riau yang maju di Pilkada itu 3 diantaranya merupakan unsur pimpinan. Diantaranya, Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet (Fraksi Golkar), Wakil Ketua DPRD Zukri Misran (Fraksi PDI-P). Kemudian, Wakil Ketua DPRD Asri Auzar (Fraksi Demokrat).


    Sementara tiga lagi merupakan Anggota Komisi atau Fraksi DPRD Riau. Antara lain, Husni Thamrin, M Adil dan Komperensi.


    Telah dikirimkan usulan pemberhentian enam Anggota DPRD Riau itu dibenarkan oleh Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomis Daerah Setdaprov Riau H Sudarman."Sudah kita kirimkan usulannya ke Kemendagri, Kamis (14/10/20) lalu,"kata Sudarman, Senin (19/10/20) di Pekanbaru.


    Sudarman mengatakan, usulan pemberhentian 6 Anggota DPRD Riau itu merupakan hasil keputusan dari masing-masing Partai Politik (Parpol). Pihaknya hanya sebatas mengajukan ke Kemendagri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol.


    Selanjutnya papar Sudarman, proses pemberhentian enam anggota dewan itu sepenuhnya wewenang Kemendagri."Dalam aturannya, Kemendagri memiliki waktu 14 hari untuk mengeluarkan surat pemberhentian keenam anggota dewan itu,"ulas Sudarman.


    Sebelumnya, Pemprov Riau telah menverifikasi kelengkapan syarat administrasi calon PAW. Pemprov Riau berwenang memproses verifikasi persyaratan para calon selama 7 hari sejak diusulkan oleh Parpol.nor







    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Pemprov Riau Kirim Usulan Pemberhentian 6 Anggota Dewan ke Kemendagri "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg