• Omnibus Law dan Rimba Raya Perizinan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 12 Oktober 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co- Mengurus izin bisnis di Indonesia itu sungguh panjang, berbelit, dan menghabiskan biaya. Orang-orang yang berkecimpung dalam dunia bisnis pasti paham soal itu. Suatu kegiatan bisnis, misalnya perluasan pabrik akan memerlukan izin dari banyak lembaga pemerintah. Masing-masing memerlukan proses lama. Tidak hanya lama, tapi sering kali tidak jelas kapan izinnya akan keluar. Ada izin bisnis yang memerlukan 1 tahun, 1,5 tahun, atau bahkan tidak keluar sama sekali.

    Apa sebabnya? Dalam segala hal negara ini tak punya rencana besar atau master plan. Semua hal dikerjakan secara tambal sulam. Lihatlah kota-kota kita. Pembangunan tak pernah dilakukan dengan panduan rencana jangka panjang. Semua dilakukan secara reaktif, merespons situasi sementara, atau sesuai selera saja. Karena itu tak sebuah kota pun di Indonesia yang punya sistem transportasi publik yang memadai.


    Membangun sistem transportasi publik adalah kerja jangka panjang yang memerlukan rencana jangka panjang. Tak ada yang menyusun rencananya, maka tak ada pula yang mengerjakannya. Demikian pula halnya dengan urusan perizinan. Kita tidak punya master plan kelembagaan, sehingga satu urusan menjadi wewenang beberapa lembaga sekaligus. Pengguna suatu urusan harus minta izin ke semua lembaga itu.



    Lebih parah lagi, setiap lembaga menerapkan aturan yang berbeda, bahkan tak jarang bertabrakan satu sama lain. Akibatnya urusan jadi rumit, bahkan tak ada solusi sama sekali. Kerumitan pangkal biaya. Ada pihak yang kepepet harus menyelesaikan masalah, tapi masalahnya tak kunjung selesai. Maka di situ ada situasi demand, yang memunculkan supply. Ada pihak yang menawarkan jalan pintas terhadap situasi itu. Jalan pintas yang tentu saja ada biayanya.


    Adanya biaya yang masuk ke kantong pribadi ini membuat urusan dibiarkan tetap rumit, bahkan diperumit. Sampai ada pameo "kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah".


    Kelambanan birokrasi adalah penyebab lain dari berbelitnya urusan perizinan ini. Aparat pemerintah tak kunjung bergerak untuk melakukan tugas mereka. Sebagian karena korup, tidak bergerak kalau tak diberi uang pelicin. Sebagian lagi karena tak kompeten, tak tahu apa yang harus dilakukan, atau tak becus melakukannya.


    Dalam urusan mengetik saja aparat pemerintah itu masih banyak yang salah. Salah ketik, salah input data, berakibat urusan menjadi panjang dan bertele-tele. Itu masih ditambah lagi dengan disiplin rendah, etos kerja juga rendah, sehingga produktivitas juga rendah. Volume pekerjaan yang seharusnya bisa selesai dalam suatu periode tertentu, tidak sanggup diselesaikan. Itu menambah panjang waktu penyelesaian sebuah perizinan.


    Ada satu lagi masalah. Pemerintah punya dua posisi, yaitu regulator sekaligus pelayan. Sebagai regulator pemerintah berkewajiban memastikan bahwa negara dan masyarakat tidak dirugikan oleh suatu kegiatan bisnis. Karena itu aparat pemerintah harus memeriksa dengan teliti setiap permohonan perizinan bisnis. Sebagai pelayan, pemerintah wajib melayani kebutuhan masyarakat. Pebisnis adalah warga masyarakat, mereka berhak atas layanan pemerintah.


    Masyarakat konsumen bisnis juga berhak menikmati produk bisnis. Pemerintah wajib bekerja memastikan bisnis bisa berjalan, dan produknya dinikmati oleh masyarakat. Masalahnya, pemerintah lebih sering bertindak sebagai regulator saja, mengabaikan pelayanan. Pebisnis diperlakukan sebagai pengguna yang harus patuh dan tunduk, bukan sebagai pelanggan yang harus dilayani kepentingannya. Artinya, tidak ada motivasi yang kuat untuk mempercepat proses.


    Bila seorang aparat ragu dalam mempertimbangkan untuk mengeluarkan izin atau tidak, ia cenderung tidak mengeluarkan. Bagi dia, kalau dikeluarkan dia akan berhadapan dengan risiko dihukum atau diberi sanksi kalau kelak terbukti ia melakukan kesalahan. Sedangkan kalau tidak dia beri izin, hampir tidak ada risiko apapun yang dia hadapi. Maka seorang aparat negara cenderung akan menolak pengeluaran izin. Ini menjadi sumber hambatan juga.


    Omnibus Law yang sekarang jadi kontroversi itu adalah upaya untuk mempermudah dan memperpendek proses perizinan. Persoalannya, hanya sebagian dari permasalahan yang dijabarkan di atas bisa diselesaikan dengan perubahan regulasi. Tumpang tindih wewenang, proses yang bertele-tele bisa diselesaikan dengan perubahan aturan. Tapi ada banyak hal lain yang tetap tidak tersentuh.


    Mentalitas, disiplin, etos kerja, serta kemampuan kerja yang rendah adalah persoalan besar pada birokrasi pemerintah yang tidak tersentuh oleh perubahan ini. Ditambah lagi, soal korupsi. Korupsi adalah urusan timbal balik. Proses perizinan yang rumit akan memicu korupsi. Di sisi lain, korupsi membuat proses perizinan jadi lambat. Mengurai masalah ini bukan perkara sederhana.


    Ada begitu banyak persoalan manajemen sumber daya manusia yang tak kunjung beres dalam birokrasi pemerintah. Proses pembinaan pegawai, misalnya, masih belum jelas strukturnya. Program-program pembinaan untuk meningkatkan kapasitas sering kali tidak efektif, jadi sekadar formalitas yang menghabiskan anggaran.


    Promosi pegawai juga belum sepenuhnya berbasis pada kinerja. Unsur-unsur non-managerial seperti kroniisme masih memegang peranan. Akibatnya, orang-orang kompeten tidak dipakai, sementara yang dipromosikan adalah yang tidak kompeten.


    Korupsi di birokrasi sama peliknya dengan urusan perizinan itu sendiri. Korupsi yang mendarah daging, kebiasaan mengutip pungutan liar, dan mentalitas tidak bergerak kalau tidak disodok dengan sogokan masih menjadi kanker ganas dalam tubuh birokrasi. Reformasi birokrasi belum benar-benar terjadi karena tidak pernah diusahakan secara serius.


    Ringkasnya, kalau pemerintah berharap Omnibus Law ini adalah obat mujarab untuk memangkas rimba raya perizinan, harapan itu sangar prematur. Ada kerja-kerja besar lain yang mesti dilakukan, dan itu memakan waktu yang sangat lama. Kalau itu tidak dilakukan, Omnibus Law hanya akan jadi onggokan kertas yang tidak ada maknanya.detikcom/nor

    Subjects:

    Kolom
  • No Comment to " Omnibus Law dan Rimba Raya Perizinan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg