• FPK Keluarkan 7 Pernyataan Sikap Pasca Polemik Pengesahan UU Cipta Kerja

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 13 Oktober 2020
    A- A+


    PEKANBARU, KORANRIAU.co - Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Riau mengeluarkan tujuh pernyataan sikap, terkait pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang mendapat perlawanan dari banyak elemen masyarakat. Sikap ini mencermati perkembangan dinamika di tengah masyarakat yang menimbulkan pro dan kontra.

    Hadir saat pernyataan sikap ini Ketua FPK Provinsi Riau, Ir H AZ Fachri Yasin M Agr, Jailani Sekretaris, Sadrianto Bendahara, serta Wakil Ketua Dr Hinsatopa Simatupang, Silfian Daliandi SP MSi, Ir Fachrunnas MA Jabbar, Peng Suyoto dan Tumpal Hutabarat.

    Ketua FPK Provinsi Riau, Ir H AZ Fachri Yasin M Agr mengungkapkan, perlunya pernyataan sikap ini guna rasa cinta pada bangsa dan negara. Terutama sekali menjaga semangat persatuan dan kesatuan serta menjunjung semangat kebhinnekaan. "Ingat, budaya adalah sebagai Panglima Pembangunan," ujar Fachri Yasin, dalam konferensi pers dengan berbagai media massa di Pekanbaru, Selasa (13/10/2020).

    Bagian pertama dari pernyataan sikap tersebut yakni, meminta semua pihak segenap anak bangsa, baik kelompok masyarakat, mahasiswa dan buruh, maupun pihak pemerintah, dan aparat keamanan untuk senantiasa menahan diri dalam bersikap, menjaga suasana damai dalam kehidupan berdemokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

    Kedua, kepada para pihak yang merasa tidak sependapat dengan pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law), agar dalam berunjukrasa menjaga kesantunan dan elegan serta tidak bertindak destruktif yang dapat merugikan semua pihak. 

    "Terkait adanya ketidak setujuan terhadap materi UU tersebut disarankan untuk menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi. Apabila melakukan unjuk rasa di ruang publik terbuka harus benar-benar mengikuti protokol kesehatan Covid-19," ujar Fachri Yasin.

    Selanjutnya, ketiga, kepada pihak aparat keamanan dalam melakulan pengamanan agar tidak bertindak refresif dan memperlakukan para anak bangsa yang melakukan demo bukan sebagai musuh. Dalam hal adanya tindakan pendemo yang menggunakan kekerasan atau anarkis dapat dilakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

    Keempat, Kepada pihak parlemen (DPR RI) agar lebih arif dan bijaksana dalam menyerap aspirasi dan membaca suasana kebatinan masyarakat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja sebagai akibat kurang terbukanya informasi publik dalam proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja tersebut.

    Kelima, Dalam mewujudkan suasana yang damai dan kondusif diminta pihak DPR RI agar membangun komunikasi yang interaktif dengan masyarakat menggunakan bahasa kasih sayang dan mempertimbangkan aspek psikologis masyarakat yang didera rasa gelisah akibat  pandemi  Covid-19.

    Keenam, Mengingat banyaknya beredar beberapa versi UU Cipta Kerja di tengah-tengah masyarakat diharapkan pihak pemerintah dalam hal ini Presiden agar secepatnya mengklarifikasi dan menyebarkan naskah asli UU tersebut agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Selanjutnya presiden dan jajarannya secara struktural, agar segera mengambil langkah-langkah bijak agar terbangun kepastian hukum atas segala bentuk pelanggaran yang mencederai nilai-nilai kebangsaan dan demokrasi.

    Ketujuh, Kepada anak bangsa yang sangat beragam dari aspek sosial, agama dan etnik, jangan terpancing dalam polarisasi sikap dan pandangan yang hanya akan berakibat terjadinya perpecahan yang merusak sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa.

    "Pernyataan sikap ini dibuat semata-mata atas rasa cinta pada tanah air, bangsa dan negara Indonesia," pungkas Fachri Yasin. (rid)

  • No Comment to " FPK Keluarkan 7 Pernyataan Sikap Pasca Polemik Pengesahan UU Cipta Kerja "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg