• Diperiksa Jaksa 10 Jam, Mantan Ketua DPRD Siak Tolak Difoto Wartawan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 07 Oktober 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan bersama rekannya Ulil Amri dan Ikhsan diperiksa oleh Jaksa Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau selama lebih kurang 10 jam di Kejari Siak, Rabu (7/10/20).


    Tepat pukul 18.30 Wib Indra yang saat ini masih sebsgai Anggota DPRD Siak itu, bersama rekannya, keluar dari ruang penyidik secara bersamaan melewati pintu samping.


    Indra Gunawan yang menggunakan kemeja putih lengan pendek terlihat sangat tergesa-gesa keluar dari ruangan, seakan ingin menghindari kerumunan para wartawan yang sejak pagi menunggu.

    Saat seorang wartawan hendak mengabadikan momen tersebut Indra menepis kamera tersebut sambil memohon agar tidak difoto.


    "Janganlah difoto, kalian ini adik-adik saya, masa kalian tidak kasihan dengan saya," ungkapnya.


    Namun salah seorang wartawan lainnya menanyakan apakah benar ada pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana Bansos, Indra membenarkan pertanyaan wartawan tersebut.


    "Iya tadi ada pemeriksaan. Tapi sudahlah jangan diekspose lagi. Bantulah saya, kalian kan kenal sama saya," sebutnya, sambil masuk ke dalam mobil minibus yang setengah jam sudah standby sebelum Indra Gunawan dan rekan -rekannya ke luar dari ruangan pemeriksaan.


    Sebelumnya diberitakan Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak tahun 2014-2019.


    Pemeriksaan ketiga pengurus Partai Golkar yang disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Gubernur Riau Syamsuar tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak oleh Tim dari Kejati Riau, Rabu (7/10/2020).


    Ketiga saksi tersebut adalah Indra Gunawan, Ulil Amri dan dan Ikhsan. Ketiganya adalah petinggi di Partai Golongan Karya (Golkar). Saat ini, Syamsuar menjabat sebagai Ketua DPD I Golkar Riau. Ikhsan merupakan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, Indra Gunawan sebagai Ketua DPD II Golkar Siak dan Ulil sebagai Wakil Sekretaris Bapilu Golkar.


    Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB. Indra, Ulil dan Ikhsan diperiksa dalam kapasitas sebagai pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Karang Taruna Kabupaten Siak.


    Ketiga orang itu diketahui dekat dengan Syamsuar sejak lama, kala masih menjabat Bupati Siak dan Ketua DPD II Golkar Siak, Ulil sempat menjabat Ketua KNPI Siak dan pengurus Golkar Siak di tahun 2016. Begitu pula dengan Ikhsan yang menjabat Ketua Karang Taruna Siak dan di Golkar menjabat Sekretaris.


    Sementara Indra, saat Syamsuar jadi Bupati Siak, menjabat Ketua DPRD Siak periode 2014-2019. Di Golkar Siak sendiri, semasa Syamsuar menjabat ketua, posisi Indra sebagai Ketua Harian Golkar Siak. Tidak hanya itu, di periode pertama Syamsuar menjabat Bupati Siak tahun 2011, Indra menjabat di dua organisasi sekaligus yakni Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak.


    Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pihak terkait dana bansos. "Ya saksi," kata Hilman.


    Namun, Hilman enggan menyebutkan nama siapa saja yang dipanggil. Begitu juga ketika disebutkan nama-nama yang diperiksa hari ini.


    "Hari ini atau besok (diperiksa.) Yang jelas, minggu ini ada ( pemeriksaan). Nama-namanya saya tidak ingat," kata Hilman.


    Terkait dilakukannya pemeriksaan di Siak, Hilman mengatakan, untuk mempermudah pengumpulan keterangan. "Agar mempermudah dan lebih dekat dengan domisili saksi, lebih efisien," tutur Hilman.


    Untuk diketahui, Kejati Riau mendalami dugaan penyimpangan beberapa kegiatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Siak. Di antaranya, dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019.


    Ada juga dugaan penyimpangan anggaran rutin dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada BKD Kabupaten Siak tahun anggaran 2019. Dugaan korupsi itu disinyalir terjadi di era kepimpinan Syamsuar kala menjabat sebagai Bupati Siak.


    Kejati telah mengklarifikasi Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya selaku Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, Nurmansyah dan mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan


    Tak hanya itu saja, penyelidik Pidsus juga memintai keterangan Kaban PMD Capil Provinsi Riau selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak. Permintaan keterangan juga dilakukan pada 13 camat periode 2014-2016 dan ratusan kepala desa.


    Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi dana bansos dan hibah yang terjadi Pemkab Siak itu. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejari Riau baru-baru ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.ck/nor


    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Diperiksa Jaksa 10 Jam, Mantan Ketua DPRD Siak Tolak Difoto Wartawan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com