• Gubri Tidak Setuju Pilkada Diwarnai Konser Musik

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 17 September 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengizinkan para peserta Pilkada Serentak 2020 menggelar acara seperti bazar, gerak jalan santai, dan sepeda santai di masa kampanye. Jumlah peserta acara tidak boleh lebih dari 100 orang.


    Menanggapi rencana KPU itu, Gubernur Riau H Syamsuar dengan tegas menolaknya. Bahkan, dia ingin melakukan pertemuan khusus dengan KPU Riau terkait hal itu.


    "Kalau saat ini kami di Riau, tidak setuju. Malam ini kami ingin melakukan pertemuan dengan KPU untuk membicarakan masalah itu,"kata Gubri.


    Rencananya lanjut Gubri, bersama Anggota Forkopimda dan Bawaslu pihaknya akan menyampaikan keberatan kepada KPU Riau. Hal ini merujuk kepada kondisi zona merah Covid-19 sejumlah kabupaten/kota.


    "Termasuk kami nanti akan sampaikan kepada 9 bupati dan walikota yang daerahnya ikut Pilkada. Termasuk KPU dan Bawaslu-nya malam ini kami melakukan pertemuan secara virtual,"papar Gubri.


    Gubri mengaku terkejut begitu KPU RI mengeluarkan aturan membolehkan konser musik dan kegiatan lainnya itu saat Pilkada. Menurut Gubri, kebijakan itu sangat tidak relevan dengan kondisi pandemi Covid-19.


    Untuk diketahui, KPU membolehkan konser musik digelar meski pandemi virus corona belum usai. Syaratnya, maksimal peserta acara yang hadir adalah 100 orang dan mematuhi protokol kesehatan.


    Hal itu tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Berikut acara yang dibolehkan oleh KPU yakni, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai sesuai bunyi Pasal 63 Ayat (1) poin c PKPU Nomor 10 Tahun 2020.


    Kemudian, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, sesuai bunyi Pasal 63 Ayat (1) poin e PKPU Nomor 10 Tahun 2020.Tidak ketinggalan, KPU juga mengizinkan peserta Pilkada Serentak 2020 menggelar kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya dan konser musik.


    Peringatan hari ulang tahun partai politik pun boleh dilakukan asal maksimal peserta acara yakni 100 orang. Paslon yang ingin menggelar acara-acara tersebut wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah.nor


    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Gubri Tidak Setuju Pilkada Diwarnai Konser Musik "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg