• Pemekaran Kecamatan, Pemko Surati Dirjen Dukcapil untuk Penyediaan Blangko E-KTP

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 25 Agustus 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menyebut pemerintah kota segera menyurati Dirjen Kependudukan di Kemendagri RI agar menyediakan blangko KTP eletronik. Surat ini terkait adanya perubahan data penduduk di wilayah pemekaran kecamatan pada 2021 mendatang.


    "Kita akan surati dirjen, agar bisa menambah pasokan blangko KTP elektronik," terangnya, Senin (24/8/2020).


    Jamil menyebut persiapannya bakal berjalan secara simultan. Ia menyebut adanya perubahan kecamatan berdampak pada data administrasi kependudukan.


    Jamil menyebut ada juga perubahan untuk dokumen administrasi lainnya di wilayah terkena pemekaran kecamatan.


    "Nanti kita persiapkan untuk masyarakat yang harus merubah data kependudukan," ulasnya.


    Nantinya pada tahap awal pemerintah kota bakal melakukan sosialisasi terhadap kebijakan pemekaran kecamatan. Ia menyebut bahwa masyarakat yang butuh perubahan data segera bakal jadi priorotas.


    "Kalau tidak perlu segera, mereka bisa mengajukan perubahan data kependudukan secara bertahap," ulasnya.


    Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru Irma Novrita mengatakan bahwa untuk perubahan data kependudukan karena pemekaran kecamatan, pihaknya akan mengajukan tim percepatan penyelesaian dokumen kependudukan pasca pemekaran kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus.


    "Dalam undang-undang Adminduk dibenarkan petugas administrasi kelurahan yang pegawai negeri untuk di SK kan sebagai petugas registrasi. Jadi nanti masyarakat ke kelurahan saja mendaftarnya dan tidak perlu ke Disdukcapil," ujar Irma, Senin (24/8/2020).


    Dikatakannya, dalam pendataan kependudukan pasca pemekaran nanti, yang melakukan pendataan itu adalah masyarakat, bukan dari Disdukcapil nya. Sesuai undang-undang, pelayanan ini stelsel aktif (masyarakat aktif melaporkan).


    "Karena yang terdampak pasca pemekaran kecamatan itu sekitar 250 ribu orang. Jadi tidak mungkin mereka datang ke Disdukcapil untuk mendaftar ramai-ramai. Makanya kita minta mereka mendaftar di kelurahan masing-masing," jelas Irma.


    Ia mengatakan, perubahan data kependudukan ini hanya terjadi di 5 kecamatan yang dimekarkan. Di antaranya Kecamatan Tuah Madani dan Bina Widya pemekaran dari Kecamatan Tampan. Kecamatan Kulim pecahan dari Kecamatan Tenayan Raya.


    Kemudian Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur yang merupakan pecahan dari Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir. Selain dari itu, Kecamatan lainnya berjalan normal seperti biasa.Rahmat

  • No Comment to " Pemekaran Kecamatan, Pemko Surati Dirjen Dukcapil untuk Penyediaan Blangko E-KTP "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg