• Masuk Kawasan Gambut, BPN Meranti Tak Bisa Keluarkan Sertifikat

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 25 Agustus 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,MERANTI- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti tidak bisa lagi mengeluarkan sertfikat yang masuk dalam kawasan gambut.


    Hal ini esuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam, Primer dan Lahan Gambut.  Karena berdasarkan peta dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, 95 persen lebih wilayah Kabupaten Meranti dinyatakan kawasan gambut atau zona merah. 


    "Hanya 4 persen lebih saja lahan (zona putih) yang masih bisa kita keluarkan sertifikatnya. Sementara sisanya sudah tidak bisa lagi. Karena sudah masuk dalam kawasan gambut," tegas Kepala Kantor BPN Meranti, Budi Satria yang dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).


    Menurutnya hal itu berdampak kepada pendapatan negara. Setidaknya hingga pertengahan tahun 2020, terjadi penurunan sebesar 40 persen pendapatan dari kepengurusan sertifikat lahan.


    "Banyak pengajuan lahan untuk disertifikatkan tidak bisa kita proses akibat masuk dalam kawasan gambut. Padahal lokasinya di pemukiman masyarakat," ungkapnya.


    Budi mengaku bahwa hal itu berdampak langsung terhadap fungsinya menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan, jika semua lahan yang masuk zona putih (4 persen lebih) sudah disertifikatkan, pihaknya tidak memiliki peran lagi di Meranti dalam hal pelayanan pertanahan.


    Lebih jauh Budi mengaku bersama Pemkab Meranti juga sudah meminta kepada Kementrian LHK untuk meninjau ulang penetapan kawasan gambut tersebut. Karena sangat banyak lahan yang saat ini sudah dikuasai masyarakat juga masuk dalam kawasan gambut.


    "Bahkan sangat banyak lahan yang sudah disertifikatkan masuk dalam kawasan gambut. Tidak hanya di pedesaan saja, bahkan diperkotaan juga terjadi hal itu," katanya.


    Dari peta kawasan yang dikeluarkan Kemen LHK, Budi mengaku hanya sebagian kecil saja wilayah Selatpanjang yang masuk zona putih atau tidak masuk kawasan gambut. Tentunya hal itu menjadi kendala dikemudian hari nantinya.


    "Masyarakat yang sudah memiliki sertifikat, tidak bisa lagi kita proses balik nama jika terjadi jual beli. Karena diatur dengan tegas, yang masuk dalam kawasan gambut tidak boleh lagi dikeluarkan sertifikatnya atau dibalik nama kan. Jadi yang sudah terlanjur ada sertifikat, ya tetap diakui sertifikat hak miliknya dengan nama pemegang pertama itu saja," jelasnya.


    Budi Satria merincikan sejumlah wilayah yang masuk zona putih diantaranya, wilayah Selatpanjang Barat, Desa Bina maju dari bagian-bagian kecil daerah lain di Meranti. "Kalau hanya 4 persen lebih diluar kawasan gambut, tentunya tidak banyak daerah yang masuk. Kalaupun ada, hanya titik-titik kecil saja di peta itu," ujarnya.


    Bersama Pemkab Meranti, BPN Meranti menginginkan agar 26 persen Area Peruntukan Lain (APL) bisa dikeluarkan dari kawasan gambut. Karena pada umumnya kawasan tersebut sudah dikelola dan dikuasai. Bahkan banyak yang sudah ada sertifikatnya.


    "Permintaan kita bersama Pemkab meranti agar APL bisa dikeluarkan. Kita sudah ajukan, tapi belum disetujui. Namun kita ajukan lagi agar ditinjau ulang. Agar meyakinkan, kita juga berharap, pihak Kemen LHK juga turun ke Meranti untuk melihat kondisi riil di daerah," harapnya.


    Kantor BPN dan Pemerintah Masuk Kawasan Gambut


    Lebih parah lagi, Kepala Kantor Pertanahan Meranti itu membeberkan bahwa kantor yang didudukinya saat ini juga masuk dalam kawasan gambut. Termasuk Kantor Bupati, dan hampir semua kantor pemerintahan di daerah juga masuk dalam kawasan gambut.


    "Selain itu, Mapolres Meranti di Gogok juga masuk dalam kawasan gambut. Juga, sebagian besar lahan pemukiman masyarakat juga masuk kedalamnya," sebut Budi.


    Hal ini tentu menjadi persoalan di kemudian hari. Karena dengan kondisi itu, membuat daerah tidak bisa berbuat banyak.


    "Jadi masalah kawasan gambut ini, Meranti menjadi daerah paling ekstrim di Riau. Karena persentase nya paling besar dibandingkan dengan daerah lain," akunya.Ahmad


    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • 1 komentar to '' Masuk Kawasan Gambut, BPN Meranti Tak Bisa Keluarkan Sertifikat"

    ADD COMMENT
    1. Jangan lupa berkunjung di Gajitoto serta cek promo2 nya yang menarik di facebook kalian dan yang ada di dalam kurung link nya di FB ya guys ( https://www.facebook.com/InfoGajitoto/ ) atau bisa hubungi CS nya lsg ( 24 Jam Nonstop ) Cukup Dengan KLICK DISNI YA Guys 🙂 Salam JP dari kami Gajitoto. 🙏🙂

      BalasHapus

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg