• Kejagung Buka Suara soal Penangkapan dan Penahanan Djoko Tjandra

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 03 Agustus 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co-Kejaksaan Agung menyatakan penangkapan Djoko Tjandra tak bisa hanya dilakukan oleh kejaksaan saja. Hal itu disampaikan merespons pendapat yang menyebut penangkapan Djoko tidak sah dilakukan oleh kepolisian.

    "(Secara prosedural) Semua aparat penegak hukum bisa. Kita saling membnatu. Kita kan juga sering kita lakukan penangkapan dibantu kawan-kawan juga. KPK juga sering," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung) Hari Setiyono kepada CNNIndonesia.com, Senin (8/3).

    Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa penangkapan Djoko Tjandra harusnya dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Pendapat itu mengacu dari status Joko sebagai terpidana korupsi Bank Bali. Namun Djoko kabur ke luar negeri dan ditetapkan sebagai buron.

    "Karena kejaksaan bertugas melaksanakan eksekusi hukuman 2 tahun," jelas dia.

    Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis (30/7) lalu di Malaysia oleh polisi Diraja Malaysia. Setelahnya dia langsung diterbangkan ke Indonesia dan diserahkan ke Kejaksaan.

    Dalam keterangan terpisah melalui pernyataan tertulisnya, Hari menjelaskan bahwa tugas Kejaksaan dalam kasus Djoko Tjandra sedianya sudah selesai sejak eksekusi penahanan dilakukan.

    Hal ini dibuktikan dengan eksekusi Djoko dalam Berita Acara Pelaksanaan (BAP) Putusan Pengadilan.

    "Di dalamnya yang ditanda tangan oleh Terpidana Joko Soegiarto Tjandra, Jaksa Eksekutor dan Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat maka tugas Jaksa telah selesai," kata Hari dalam keterangannya.

    "Sedangkan untuk penempatan terpidana menjalani pidananya adalah menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia," lanjut dia.

    Secara rinci Hari menjelaskan dalam bahwa dalam sebuah kasus hendaklah pengadilan yang memerintahkan penahanan. Penahanan di luar perintah pengadilan bukan wewenang Kejaksaan.

    "Pengadilan juga tidak akan memerintahkan agar terdakwa untuk segera ditahan (apabila sebelumnya ia tidak ditahan), yang mana jika pengadilan memerintahkan agar terdakwa segera ditahan maka putusan justru akan menjadi tidak masuk akal," ujar Hari.

    Hari menuturkan, ada beberapa kondisi yang memungkinkan Pengadilan tidak memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan. Salah satunya jika pengadilan tidak mau memerintahkan hal tersebut, perintah penahanan tersebut adalah diskresi pengadilan. Perintah penahanan juga, ujar Hari, dibatasi secara limitative dalam pasal 26, 27 dan 28 KUHAP sesuai tingkatannya.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Kolom
  • No Comment to " Kejagung Buka Suara soal Penangkapan dan Penahanan Djoko Tjandra "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg