KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir mengharapkan penyelesaian ganti rugi atau pembebasan lahan untuk proyek Tol Rengat-Jambi, tidak berlarut-larut seperti Tol Pekanbaru-Dumai (Permai)
Hal itu disampaikannya pada pertemuan Rapat Sinergitas Pembangunan Tol Trans Sumatera di Auditorium lantai 8 Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau Senin, (24/8/20).
"Jangan sampai terjadi seperti di Tol Permai. Untuk menyelesaikan pembebasan lahan saja harus memakan waktu enam tahun. Itu akan sangat menghambat sekali,"tegasnya.
Syahrir menyebutkan, titik persoalannya, jika merujuk pada permasalahan yang terjadi di Tol Pekanbaru-Dumai, yakni terlalu bertumpu pada pelaksanaan. Sementara tahapan perisapan dan perencanaan tidak menjadi perhatian serius.
"Padahal masalah muncul, karena pada tahapan periapan dan perencanaan tidak berjalan secara matang. Jangan semuanya tertumpu pada pelaksanaan,"terangnya.
Dia menyampaikan proses ganti rugi lahan di Tol Permai itu memakan waktu selama enam tahun."Untuk ruas Pekanbaru-Rengat-Jambi, saya minta masalah yang sama tidak terjadi,"pintanya.
Dia mengakui, banyaknya masyarakat menolak untuk pembebasan lahan di Tol Permai itu terjadi pada tahapan konsultasi publik yang tidak matang. Oleh sebab itu, pada tahapan pelaksanaan banyak tersendat.
"Kuncinya ada di konsultasi publik. Kalau bisa bermasalahnya di konsultasi publik. Kalau selesai di tahapan ini, maka dipastikan akan mudah untuk tahapan selanjutnya,"yakinnya.
Untuk diketahui, rencana pembangunan Tol Jambi-Rengat-Pekanbaru sudah masuk dalam rencana tata ruang dan wilayah Provinsi Riau 2018-2038 (Perda Nomor 10 Tahun 2020) dan Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013 dalam RTRW Jambi 2013-2033. Untuk panjang jalur Tol Jambi-Rengat yang akan dibangun yakni 198,130 kilometer. Sedangkan panjang Tol Rengat Pekanbaru 206 kilometer.nor
No Comment to " BPN: Pembebasan Lahan Tol Pekanbaru-Rengat-Jambi, Jangan Seperti Tol Permai "