• 392 Warga Langgar Protokol Kesehatan di Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 26 Agustus 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Perwako Pelanbaru No. 130 Tahun 2020 Tentang Penerapan Perilaku Hidup Baru Masyarakat terus dilakukan. Hingga Selasa (25/8) sebanyak 392 orang terjaring razia.


    Hal itu dikatakan oleh Plt Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning bahwa selama lima hari berturut-turut melalukan razia, hampir empat ratus orang yang terjaring. "Sekitar 392 orang yang terjaring razia," ujar Gurning, Rabu (26/8/2020).


    Dirincikannya, sebanyak 350 orang melakukan sanksi kerja sosial dan 42 orang membayar denda Rp250 ribu per orang. Hasil denda tersebut sekitar Rp1.500.00."Sebanyak itu, langsung saya setorkan ke kas daerah," katanya.


    Lebih lanjut, pihaknya akan terus melakukan razia protokol kesehatan tersebut sesuai Perwako. Pihaknya tidak hanya melakukan razia di pusat jalan, namun juga akan menyasar tempat-tempat keramain seperti pusat perbelanjaan dan pariwisata.


    "Tidak hanya di pusat jalan, tapi saya ingin dilaksanakan di pusat keramain, ruang terbuka hijau, pusat perbelanjaan," ungkapnya.


    Namun sebelum itu, pihaknya melalukan sosialiasi terlebih dahulu  sebelum melaksanakan di tempat-tempat tersebut. Pihaknya akan

    menyurati pusat keramain, ruang terbuka hijau, pusat perbelanjaan, termasuk hotel dan restoran.


    Ia menilai, sejauh ini kasus Covid-19 di Pekanbaru terus meningkat dan belum ada tanda-tanda penurunan kasus. "Itu saja kita sudah jaga diri, apalagi tidak jaga diri," ucapnya.


    Oleh karena itu, pihaknya mengajak agar seluruh elemen bersama-sama dalam memutus mata ranta penyebaran Covid-19 ini. Ia berharap dengan penerapa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini dapat peduli dengan diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar.Rahmat


  • No Comment to " 392 Warga Langgar Protokol Kesehatan di Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg