• Sekolah di Zona Hijau Riau Harus Penuhi Syarat Protokol Kesehatan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 20 Juni 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kabupaten Rokan Hilir sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Riau yang tercatat sebagai daerah zona hijau dan diperbolehkan untuk kembali membuka sekolah namun tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan proses aktivitas belajar mengajar yang telah ditetapkan pemerintah.

    "Persyaratan tersebut wajib dipenuhi pemerintah kabupaten setempat, mengantisipasi kemungkinan bakal terjadinya penularan COVID-19 itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat.

    Menurut dia, sejumlah persyaratan yang harus dimiliki sekolah, yakni pertama sekolah harus mengajukan izin ke pemerintah daerah setempat, kedua, harus melaksanakan protokol kesehatan yang tepat. Ketiga, harus ada izin dari orang tua atau wali murid.

    Jika manajemen sekolah terkait belum mendapatkan izin dan memenuhi persyaratan tersebut, katanya, maka pihak sekolah tetap tidak boleh mengadakan kegiatan ekstra kurikuler, meniadakan kegiatan olah raga, dan harus menutup kantin.

    "Selain itu jika sekolah dibuka jumlah siswa dalam kelas harus dibatasi sehingga pelajar atau siswa nantinya ada yang masuk pagi dan masuk siang," katanya.

    Sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipersiapkan sekolah adalah menyiapkan tempat cuci tangan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di sekolah, jaga jarak, pemakaian masker bagi tiap siswa, dan lainnya. Sedangkan daerah yang dinyatakan masih zona kuning dan merah, maka aktivitas pendidikan masih tetap berjalan dengan sistem online.antara/nor

    Subjects:

    Student
  • No Comment to " Sekolah di Zona Hijau Riau Harus Penuhi Syarat Protokol Kesehatan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg