• KPK Limpahkan Berkas Amril Mukminin ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 17 Juni 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dengan tersangka Amril Mukminin ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (17/6/20).

    Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana Sitorus SH membenarkan pelimpahan tersebut."Tadi Tim penuntut KPK melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Amril Mukminin,"katanya.

    Rosdiana mengungkapkan, mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin itu merupakan tersangka dalam dugaan suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis. Dikatakan, Tim JPU KPK yang menyerahkan adalah Tonny Frenki Pangaribuan SH MH.

    Untuk diketahui saat ini, Amril ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Pomdam Jaya Guntur. Penahanannya sudah beberapa kali diperpanjang dalam rangka melengkapi berkas perkara. Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan 63 saksi.

    Diduga, Amril menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

    Selain itu, Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.

    Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.

    Akan tetapi, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

    JPU KPK menjerat Amril dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " KPK Limpahkan Berkas Amril Mukminin ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg