KORANRIAU.co,RENGAT - Asisten kepala (Askep) perkebunan kelapa sawit PT Teso Indah, Sutrisno, dituntut 2 tahun penjara denda Rp 1 Miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan langsung JPU Kejari Inhu, Rio, dan sidang dipimpin Omori Sitorus selaku Ketua Majelis didampingi dua orang hakim anggota, Immanuel dan Debi diruang sidang Cakra PN Rengat, Selasa, 16 Juni 2020.
Selain Sutrisno, turut terdakwa korporasi Karlahut adalah Direktur operasional atau Kepala Kantor PT Teso Indah, Ir Halim Kusuma dan dijadwalkan dituntut pekan depan.Sandar Nababan
No Comment to " Karlahut, Askep Kebun PT Teso Dituntut 2 Tahun Penjara "