• Karlahut, Askep Kebun PT Teso Dituntut 2 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 16 Juni 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT - Asisten kepala (Askep) perkebunan kelapa sawit PT Teso Indah, Sutrisno, dituntut 2 tahun penjara denda Rp 1 Miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

    Tuntutan dibacakan langsung JPU Kejari Inhu, Rio, dan sidang  dipimpin Omori Sitorus selaku Ketua Majelis didampingi  dua orang hakim anggota, Immanuel dan Debi diruang sidang Cakra PN Rengat, Selasa, 16 Juni 2020.

    Selain Sutrisno, turut terdakwa korporasi Karlahut adalah Direktur operasional atau Kepala Kantor PT Teso Indah, Ir Halim Kusuma dan dijadwalkan dituntut pekan depan.Sandar Nababan

  • No Comment to " Karlahut, Askep Kebun PT Teso Dituntut 2 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg