• Disdukcapil Pekanbaru Gunakan HVS Cetak Blangko KK

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 04 Juni 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, akan memberlakukan pelayanan cetak blanko Kartu Keluarga (KK) dan akta catatan sipil, seperti akta kelahiran dan kematian menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

    Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, cetak blanko KK dan Akta kelahiran maupun kematian menggunakan kertas HVS akan dimulai pada awal Juli 2020 mendatang.

    "Saat ini, kami hanya menghabiskan blanko KK dan blanko akta capil yang tersisa sampai dengan akhir Juni. Per 1 Juli 2020, habis ataupun tak habis blanko yang ada, semua dokumen kependudukan kecuali KTP dan KIA akan dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram," kata Irma, Kamis (4/6/2020).

    Dijelaskannya, penggunaan kertas HVS untuk KK dan akta capil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019, tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

    Selain itu nantinya masyarakat akan diberi kewenangan sendiri untuk mencetak KK dan akta catatan sipil menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

    "Sebenarnya mulai Bulan Juni 2020 ini, masyarakat sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya dari mana saja dan kapanpun termasuk dari rumah. Namun karena blanko masih ada, jadi penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram baru diberlakukan di awal Juli 2020," jelasnya.

    Untuk prosedur pengurusannya, masyarakat tetap mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta capil secara online. Setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Selanjutnya, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

    "Tentunya (pencetakan) setelah ada notifikasi ke email masing-masing warga yang mengurus dokumen kependudukannya seperti KK dan segala macam akta capil," ulasnya.

    Lebih jauh disampaikannya, penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan seperti KK dan akta capil.

    Hingga semua bisa dilakukan dari rumah atau tempat masing-masing tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil, karena permohonan sendiri juga diajukan secara online.Rahmat
  • No Comment to " Disdukcapil Pekanbaru Gunakan HVS Cetak Blangko KK "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg