• Suroto Yakin Sejak Awal Kliennya tak Korupsi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 09 Mei 2020
    A- A+
                         Foto: Suroto SH MH bersama Tim Advokasi (atas) dan keluarga terdakwa (bawah).                                       

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru membebaskan tiga pejabat Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuantan Singingi (Kuansing) yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana honorarium senilai Rp395 juta.

    Ketiganya adalah Suhasman Kabag Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Susanto dan Mega Fitri, keduanya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Hakim menyatakan, ketiganya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum melakukan korupsi seperti dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU).

    Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa, Suroto SH MH mengatakan, sejak awal dia sudah meyakini ketiga kliennya itu bersalah. Menurutnya, dakwaan JPU dinilai tidak tepat.

    "Dari awal kami mempunyai keyakinan bahwa apa yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum tidak tepat. Karena  kegiatan penataan aset dan penyelesaian konflik tanah 2015 yang dilaksanakan para terdakwa itu berdasarkan SK Bupati Kuansing,"tegasnya, Sabtu (9/5/20).

    Kemudian lanjutnya, dasar kegiatan juga berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing. Dalam SK dan Perbuo itu juga dijelaskan tentang pembentukan tim dan tugas.

    "Bahkan ada SK yang khusus mengatur soal pemberian honor. Para terdakwa inikan hanya sebatas melaksanakan SK Bupati,"jelasnya.

    Karena kata Suroto, kalau SK Bupati Kuansing itu tidak dilaksanakan, tentu para terdakwa dinilai melanggar aturan. Sehingga, para terdakwa hanya menjalankan tugas sesuai SK yang diberikan.

    "Saya melihat, pertimbangan hakim sudah tepat. Bahwa apa yang dilaksanakan itu adalah lebih kepada menjalankan perintah sesuai dengan SK yang diterbitkan Bupati,"ulasnya.

    Untuk kegiatannya sendiri lanjut Suroto, itu sudah dilaksanakan oleh para terdakwa. Bahkan tidak ada terjadi permasalahan dalam kegiatan itu.

    "Dan out put atau hasil kerjanya diakui bagus. Bahkann bermanfaat bagi Pemkab Kuansing,"terangnya.

    Suroto mengakui, kalau kasus ini sebenarnya sudah lama terjadi. Bahkan menurutnya, ada keraguan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing untuk menaikkan kasus ini hingga ke pengadilan.

    "Bahkan perkara ini sempat tertunda beberapa lama proses penyidikannya. Dan alhamdulillah, hari ini memang terbukti perkaranya ini putusannya bebas,"sebut Suroto.

    Pada kesempatan itu, Suroto juga mengingatkan kejaksaan untuk lebih cermat dalam menyelidiki perkara. Kelengkapan dua alat bukti sebaiknya sudah ada pada saat penetapan tersangka.

    "Kemudian keterangan ahli auditor menentukan kerugian keuangan negara dari BPK sebaiknya diperiksa atau diminta investigasinya sebelum penetapan tersangka, karena sebagai dasar penetapan dan satu alat bukti. Namun dalam perkara ini, hasil audit BPK itu diketahui setelah penetapan tersangka,"bebernya.

    Suroto juga menyampaikan kepada ketiga terdakwa secara khusus dan para ASN di lingkungan Pemkab Kuansing hendaknya menjadikan kasus ini sebagai 'pembelajaran'. Sehingga selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas yang diberikan.

    Diwartakan sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Yudissilen SH MH dibantu hakim anggota Sarudi SH dan Yanuar SH, Jumat (8/5/20) membebaskan ketiga terdakwa, karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU). Baik dalam dakwaan primer maupun subsider yakni pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    "Membebaskan terdakwa Suhasman, Dedi Susanto dan Mega Fitri dari segala dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara,"kata hakim dalam sidang yang berlangsung secara video conference itu.

    Kemudian, hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan ketiga terdakwa dari rumah tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa. Selain itu, memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara yang telah diserahkan terdakwa.

    Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa Suhasman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa Dedi dan Mega diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi honorarium senilai Rp395.762.500,00 di Bagian Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing ini terjadi pada Tahun 2015 silam. Berawal ketika Bagian Pelayanan Pertanahan melaksanakan dua kegiatan sosialisasi.

    Pertama, Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah dengan PPTK terdakwa Mega Fitri. Kedua, Kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan dengan PPTK terdakwa Dedi Susanto.

    Untuk melaksanakan dua kegiatan tersebut Bupati Kuansing mengeluarkan SK Nomor : Ktps/52/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah. Kemudian SK Nomor: Ktps/46/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana dan Pembantu Pelaksana kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan.

    Para terdakwa dan Timnya mendapat honor yang fantastis setiap bulannya selama  1 tahun untuk dua kegiatan tersebut. Suhasman menerima honor sebesar Rp65 juta, Dedi sebesar Rp62 juta dan Mega Fitri sebesar Rp60 juta.

    Selain itu, 7 anggota Tim lainnya yakni Doni Irawan sebesar Rp26 juta, Japitra Rp36 juta, Syafrilman Rp26 juta, Asrizal Rp27 juta, Doni Asbari Rp27 juta, M Padri Rp27 juta dan Andespa Antoni Rp27 juta. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat pemberian honorarium ini sebesar Rp395.762.500.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Suroto Yakin Sejak Awal Kliennya tak Korupsi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg