• Soal THR, Belum Ada Buruh yang Ngadu ke Disnaker Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 15 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau hingga kini belum menerima pengaduan dari buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.

    Demikian diungkapkan Kadisnakertrans Riau H Jonli, Junat (15/5/20) di Pekanbaru. Menurutnya, sejak dibuka awal pekan, Senin (11/5/20) lalu, Posko Pengaduan THR pihaknya masih nihil menerima laporan.

    "Belum ada satupun pekerja maupun perusahaan yang melapor di Posko Pengaduan THR, sejak kita buka Posko pekan lalu,"kata Jonli di Pekanbaru.

    Jonli mengatakan, Posko THR tersebut dengan nama Posko Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR tahun 2020. Pihaknya siap menerima konsultasi antara perusahaan dengan pemerintah.

    Menurutnya, didirikan posko tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Ada beberapa poin yang tercantum dalam SE Menaker terkait ketentuan tekhnis pembayaran dan kesepakatan perusahaan dan karyawan terkait THR ini.Poin pertama, perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya pekerja yang sudah setahun bekerja dibayar full. Sementara di bawah itu masa kerjanya menyesuaikan," ungkap Jonli.

    "Poin kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Dialog pun mesti dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,"jelasnya.

    Apabila perusahaaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan katanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan," paparnya.

    Kesepakatan antara perusahaan dan karyawan ini kata Jonli, harus dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten Kota dimana perusahaan berdomisili. Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Soal THR, Belum Ada Buruh yang Ngadu ke Disnaker Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg