• Pemprov Riau Sambut Baik Aturan Baru Moda Transportasi Beroperasi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 06 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemprov Riau menyambut baik adanya regulasi baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang mengizinkan kembali semua moda transportasi untuk beroperasi, mulai Kamis (7/5/20) besok.

    "Pada prinsipnya kita menyambut baik, regulasi atau kebijakan ini yang memang harus diterapkan. Sehingga memberikan kepastian dan kejelasan tentan transportasi dan lalu-lintas, baik daerah yang berstatus PSBB atau tidak,"jelasnya Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, H Syahrial Abdi, Rabu (6/5/20) di Gedung Daerah.

    Untuk itu kata Syahrial, Pemprov Riau akan menyampaikan regulasi baru tentang Moda transportasi berlalu-lintas ini kepada pemerintah kabupaten/kota. Sehingga posko-posko check point PSBB  di perbatasan wilayah dapat segera menerapkannya di lapangan.

    Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kemenhub ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

    Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi. Adapun tujuannya, dengan begitu diharapkan perekonomian nasional tetap berjalan. Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik bagi masyarakat.

    Larangan mudik ini, sudah resmi diberlakukan sejak 24 April 2020 lalu. Hingga kini, penegakan aturan larangan mudik pun sudah dilakukan oleh petugas.

    Termasuk aparat dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, bersama sejumlah stake holder lainnya. Dengan mendirikan pos-pos check point untuk pengawasan, petugas pun melarang sejumlah kendaraan yang akan masuk ke Riau.

    Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Pringadi Supardjan menjelaskan, dari hasil pengawasan di lapangan, ada sekitar 920 kendaraan yang diminta putar balik.

    "Terdiri dari kendaraan pribadi roda dua, 236 unit, roda empat 675 unit. Serta kendaraan umum ada travel 4 unit dan bus 5 unit," jelasnya, Rabu (6/5/2020).

    Diungkapkan Pringadi, jumlah tersebut merupakan hasil pengawasan mulai dari 24 April 2020, sampai 5 Mei 2020.

    Disinggung soal penerapan sanksi bagi masyarakat yang masih nekat mudik, dimana rencananya akan mulai diberlakukan pada 7 Mei 2020 ini, Pringadi menuturkan, hal itu masih akan dikoordinasikan lebih lanjut.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Pemprov Riau Sambut Baik Aturan Baru Moda Transportasi Beroperasi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg