• Hakim Bebaskan Tiga Pejabat Pertanahan Setdakab Kuansing Terkait Korupsi Honorarium Rp395 Juta

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 08 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru membebaskan tiga pejabat Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuantan Singingi (Kuansing) yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana honorarium senilai Rp395 juta.

    Ketiga terdakwa yang dibebaskan itu adalah Suhasman Kabag Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Susanto dan Mega Fitri, keduanya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).


    Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Yudissilen SH MH dibantu hakim anggota Sarudi SH dan Yanuar SH, Jumat (8/5/20) menyatakan, ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU). Baik dalam dakwaan primer maupun subsider yakni pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    "Membebaskan terdakwa Suhasman, Dedi Susanto dan Mega Fitri dari segala dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara,"kata hakim dalam sidang yang berlangsung secara video conference itu.

    Kemudian, hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan ketiga terdakwa dari rumah tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa. Selain itu, memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara yang telah diserahkan terdakwa.

    Atas vonis itu, ketiga terdakwa langsung menangis. Bahkan istri terdakwa Suhasman yang hadir dalam persidangan langsung sujud syukur dan menangis.

    Usai sidang, JPU Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH MH kepada wartawan mengatakan menghormati keputusan majelis hakim. Pihaknya akan bersiap mengambil langkah hukum selanjutnya.

    "Kita akan laporkan dulu ke pimpinan. Selanjutnya, kita akan persiapkan untuk melakukan kasasi ke MA,"terangnya.

    Sementara kuasa hukum ketiga terdakwa Suroto SH MH menyabut baik putusan majelis hakim. Menurutnya, hakim telah menegakkan rasa keadilan.

    "Alhamdulillaah, hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Sejak awal memang kami yakin ketiga terdakwa tidak bersalah,"ungkap Suroto.

    Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa Suhasman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa Dedi dan Mega diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi honorarium senilai Rp395.762.500,00 di Bagian Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing ini terjadi pada Tahun 2015 silam. Berawal ketika Bagian Pelayanan Pertanahan melaksanakan dua kegiatan sosialisasi.

    Pertama, Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah dengan PPTK terdakwa Mega Fitri. Kedua, Kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan dengan PPTK terdakwa Dedi Susanto.

    Untuk melaksanakan dua kegiatan tersebut Bupati Kuansing mengeluarkan SK Nomor : Ktps/52/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah. Kemudian SK Nomor: Ktps/46/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana dan Pembantu Pelaksana kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan.

    Selanjutnya, ketiga terdakwa menyusun Anggota tim atau pelaksana yang berasal dari Pegawai Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang berjumlah 10 orang. Anehnya, penunjukan tim dan panitia pelaksana tidak didukung dengan kertas kerja berupa analisis kompetensi, kontribusi personil dalam tim, dan alasan penentuan personil dalam tim.

    Kemudian, adanya kesamaan tugas tim dan panitia kedua kegiatan tersebut menunjukan bahwa terdapat kesamaan tugas tim panitia dengan tugas pokok sub bagian di Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kuantan Singingi. Selain itu, penetapan besaran honorarium tim dan panitia tidak memiliki dasar analisis.

    Para terdakwa dan Timnya mendapat honor yang fantastis setiap bulannya selama  1 tahun untuk dua kegiatan tersebut. Suhasman menerima honor sebesar Rp65 juta, Dedi sebesar Rp62 juta dan Mega Fitri sebesar Rp60 juta.

    Selain itu, 7 anggota Tim lainnya yakni Doni Irawan sebesar Rp26 juta, Japitra Rp36 juta, Syafrilman Rp26 juta, Asrizal Rp27 juta, Doni Asbari Rp27 juta, M Padri Rp27 juta dan Andespa Antoni Rp27 juta. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat pemberian honorarium ini sebesar Rp395.762.500.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Hakim Bebaskan Tiga Pejabat Pertanahan Setdakab Kuansing Terkait Korupsi Honorarium Rp395 Juta "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg