• Disperindag Pekanbaru Beri Izin Usaha Selama PSBB, Kecuali Tempat Hiburan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 11 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sejumlah tempat usaha di Pekanbaru mengajukan izin rekomendasi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru agar tetap beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

    Hal ini dibenarkan Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, bahwa adanta sejumlah tempat usaha yang mengajukan izin kepadanya untuk bisa beroperasi saat PSBB.

    Dijelaskan Ingot, izin rekomendasi itu hanya bisa diberikan kepada tempat usaha yang dinilai memang dibutuhkan masyarakat. "Seperti bengkel dan usaha industri," kata Ingot, Senin (11/5/2020).

    Tapi kata Ingot, izin rekomendasi ini tidak berlaku bagi usaha warung internet dan tempat hiburan yang memang diwajibkan tutup selama pandemi Covid-19 ini.

    Diperkirakan Ingot, pada PSBB tahap I ada sekitar 70 tempat usaha yang diberikan izin rekomendasi, namun untuk tahap kedua masih belum diketahui."Tahap pertama PSBB itu ada sekitar 70 lebih tempat usaha yang dikeluarkan izinnya," ungkapnya.

    DIjelaskan Ingot, untuk pelaku usaha yang membutuhkan izin rekomendasi dari Disperindag bisa mendaftar melalui  online di situs informasi industri nasional. Namun karena kebanyakan usaha belum memiliki akun  untuk masuk ke informasi industri nasional, makanya banyak yang berinisiatif untuk datang langsung ke Disperindag.Rahmat
  • No Comment to " Disperindag Pekanbaru Beri Izin Usaha Selama PSBB, Kecuali Tempat Hiburan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg