• Bawa Miras saat PSBB, 2 Mahasiswa UR Divonis Rp200 Ribu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 12 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- oknum Dua mahasiswa Universitas Riau (UR) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru membayar denda Rp200 ribu, karena kedapatan membawa minuman keras (Miras) saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19.

    Sidang ini dipimpin majelis hakim Astriwati SH MH, Selasa (12/5). Keduanya dihadapkan ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia Rachman SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

    Kedua mahasiswa yang tidak dilakukan penahanan itu adalah Ganda Rio dan Karlos. Mereka merupakan mahasiswa jurusan Kehutanan di universitas negeri tersebut.

    "Keduanya melakukan dengan sengaja tidak menjalani perintah Pemko tentang PSBB dalam penanganan Covid-19," ucap JPU Aulia Rahman SH dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Astriwati SH MH.

    Dalam sidang dengan pemeriksaan singkat itu, JPU menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (20/4) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan HR Soebrantas, tepat di depan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan.

    "Keduanya saat itu sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor dan tidak menggunakan helm dan masker. Pada saat diperiksa oleh tim tindak penertiban PSBB dari pihak kepolisian, keduanya kedapatan membawa minuman keras (Miras) yakni anggur merah," ucap JPU membacakan dakwaannya.

    Lebih lanjut dijelaskan JPU, saat diinterogasi oleh tim tindak penertiban PSBB, rencananya Miras tersebut hendak diminum dikostan mereka. Minuman keras jenis anggur merah akan diminum oleh kedua terdakwa di kostan, yang berada di Garuda Sakti," jelas JPU.

    Mendengar dakwaan JPU tersebut, kedua terdakwa mengaku mengerti. Selanjutnya, JPU menghadirkan 3 orang saksi dari pihak kepolisian yang sebagai tim tindak penerbitan PSBB.

    Dari keterangan saksi, para polisi itu mengatakan bahwa kedua terdakwa mengendarai sepeda motor dengan berboncengan, dari arah SM Amin ke Garuda Sakti. Saat dihentikan laju sepeda motornya, kedua terdakwa tidak menggunakan helm dan tidak memakai masker.

    "Saat ditanya, mereka lupa pakai masker. Mereka mengetahui ada PSBB, tetapi tidak melaksanakan aturan PSBB," terang salah satu polisi.

    Dalam keterangan saksi, dari aturan PSBB tersebut, tidak diperbolehkan berboncengan dengan ketentuan berbeda alamat sesuai KTP.

    "Ada 4 pelanggaran (yang dilakukan kedua terdakwa. Pertama tidak pakai masker, kedua tidak pakai helm, ketiga berboncengan dan keempat membawa Miras," terangnya.

    Atas keterangan saksi itu, kedua terdakwa tidak membantahnya. Keduanya mengakui kesalahannya. Setelah mendengarkan keterangan saksi, selanjutnya kedua terdakwa diperiksa oleh JPU dan majelis hakim.

    Dalam pengakuannya, kedua terdakwa pergi keluar dari kostan untuk membeli Miras tersebut. "Jarak dari kos ketempat beli (Miras) kira-kira kurang lebih 3 KM. Tahu ada PSBB. Saat itu lupa pakai masker. Kami 1 kost, 1 kamar kost,"kata terdakwa Karlos.

    Mendengar hal tersebut, JPU selanjutnya membacakan isi tuntutannya. Dimana, dalam tuntutannya, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    "Kedua terdakwa dituntut pidana denda masing-masing sebanyak Rp300 ribu. Jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," terang JPU.

    Kemudian majelis hakim men-skor persidangan beberapa menit. Selanjutnya majelis hakim membacakan isi putusannya. Dimana, dalam putusan itu, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU. Bedanya, dalam vonis tersebut, majelis hakim hanya mewajibkan terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebanyak Rp200 ribu.

    "Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ucap Hakim ketua.

    Atas vonis itu, kedua terdakwa menerimanya. Selanjutnya kedua terdakwa membayar denda vonis itu ke Kejari Pekanbaru.nor
  • No Comment to " Bawa Miras saat PSBB, 2 Mahasiswa UR Divonis Rp200 Ribu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg