• Sidang PK Suparman Berakhir, Berkas Dikirim ke MA

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 22 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Suparman, terpidana kasus suap pengesahaan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015, kembali digelar Rabu (22/4/20) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Sidang PK Suparman yang dipimpin oleh majelis hakim Mahyudin SH didampingi hakim Anggota Sahrudi SH dan Hendri SH MH ini, dengan agenda penandatanganan berita acara (BA) sidang PK. Pasalnya, dua kali kesempatan diberikan hakim kepada pihak Suparman untuk menghadirkan saksi ahli, namun tidak juga hadir ke persidangan.

    "Dengan sudah ditandatanganinya berita acara, maka sidang PK ini sudah selesai. Selanjutnya, kami akan mengirimkan berkasnya ke Mahkamah Agung (MA),"kata hakim Mahyuddin.

    Hadir dalam sidang itu, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Fandi SH MH dan kuasa hukum Suparman dari Kantor Advokat Eva Nora SH MH.

    "Pada sidang Selasa (21/4/20) kemarin, seharusnya pemohon (Suparman-red) menghadirkan saksi ahli. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga hakim memutuskan untuk menandatangani berita acara pada hari ini,"kata Rio.

    Sementara Eva Nora selaku kuasa hukum Suparman menyebutkan, ketidakhadiran saksi ahli itu karena terkendala pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Covid-19 di DKI Jakarta. Sehingga saksi ahli tidak bisa hadir untuk memberikan keterangan ke persidangan.

    Untuk diketahui, gugatan PK yang diajukan kedua kalinya ini terkait adanya kekhilafan atau kekeliruan terhadap putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Dia menyebutkan, PK diajukan bukan karena adanya bukti-bukti baru (novum-red).

    Sebelumnya, pada Maret 2018 lalu, Suparman telah mengajukan PK ke MA dengan gugatan yang sama yakni minta keringanan hukuman dan dikembalikan hak politiknya. Sidang PK ini juga digelar di PN Pekanbaru yang dipimpin majelis hakim Arifin SH.

    Dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan kepada Suparman. Hak politik mantan Ketua DPRD Riau dan Partai Golkar Rokan Hulu itu juga dicabut selama 5 tahun.

    Suparman tidak sendiri, hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Hak politik Johar juga dicabut selama 5 tahun.

    Pada tingkat pengadilan pertama, Suparman divonis bebas majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandoko, dibantu hakima anggota Edterial dan Hendrik. Sementara Johar divonis 5,5 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 3 buka kurungan. Tidak terima JPU mengajukan kasasi atas Suparman dan banding untuk
    Johar.

    Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • 1 komentar to ''Sidang PK Suparman Berakhir, Berkas Dikirim ke MA"

    ADD COMMENT
    1. Di masa pandemi corona saat ini pasti merasakan jenuh/bosan karna #dirumahaja dan ga bisa kemana-mana ? inilah solusi yang tepat untuk anda dan bisa lsg buka di google,lalu search/cari QQHARIAN guys. Karna disitu bisa usir rasa jenuh anda dgn bermain game online. lagian juga ada promo serta banyak hadiah yang Wow,tergila,tergokil,ternyala dan pastinya bukan kaleng2 guys.

      BalasHapus

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg