• Prapid-kan Polda Riau, Hakim Tolak Permohonan Syofyan Ramli

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 17 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Upaya Syofyan Ramli (73) warga Jalan Sidorejo, Kecamatan Lima Puluh, mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, akhirnya kandas. Pasalnya, hakim menolak permohonan Syofyan.

    Sidang Prapid yang dipimpin hakim tunggal Afrizal Hady SH MH dalam putusannya yang dibacakan pada Kamis (16/4/20) menyatakan, jika Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP.Sidik/174/XI/2019/Reskrimum per tanggal 11 November 2019 yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Riau sebagai termohon, sudah sesuai dengan KUHAP.

    Hakim menilai, penghentian penyidikan yang dilakukan termohon telah sesuai dengan pasal 109 ayat 2 KUHAP yakni, tidak diperoleh bukti yang cukup. Oleh karena itu, termohon tidak melalukan proses penyidikan lebih lanjut.

    Pemohon kata hakim, tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya. Sedangkan termohon/penyidik telah mampu membuktikan dalil-dalil sangkalannya.

    "Atas dasar itu memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah secara hukum,"tegas hakim Afrizal.

    Untuk diketahui, dalam gugatan Prapid yang diajukan Syofyan melalui kuasa hukumnya Erni SH menyebutkan, berawal ketika pemohon melaporkan Budhi Artha Bachtiar ke Polda Riau terkait dugaan penggunaan surat palsu. Budi dilaporkan pemohon ke Polda Riau, karena diduga menggunakan sertifikat tanah palsu atas nama pemohon di Desa Simpang Tiga RT. I/ RK. III, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang saat ini keberadaan masuk di wilayah Kota Pekanbaru yang terletak di wilayah RT. 003 RW. 001, Keluarahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru,Provinsi Riau.

    Pemohon telah membeli secara sah atas objek Hak atas Tanah milik keluarga Almarhum Kartoredjo melalui ahli warisnya pada tanggal 15 Maret 1972 silam. Tanah tersebut dalam Penguasaan dan perawatan oleh Pemohon, sebagaimana legalitas Formil yang ada di Pemohon berdasarkan surat jual beli tertanggal 15 april 1972 dan kwitansi pembelian tertanggal 15 april 1972.

    Pemohon melakukan upaya Hukum dengan mengajukan upaya hukum secara Pidana dengan membuat laporan atau membuat LP dugaan Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana Pasal 263 jo 266 KUHP yang disangkakan terhadap Terlapor atas temuan tersebut diatas ke Polda Riau dengan Laporan Polisi (LP) yang dikeluarkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dalam Laporan Polisi No: LP/422/IX/2018/SPKT/Riau tertanggal 02 September 2018. Namun belakangan, Polda Riau justru menghentikan penyidikan kasus dugaan pemalsuan tersebut karena tidak cukup bukti.

    "Kami menilai ada kekeliruan dan kesalahan yang muncul di dalam langkah-langkah penerbitan SP3 tersebut. Antara lain, Penuntut Umum tidak pernah mengetahui atau tidak pernah meneliti hasil gelar perkara dan membaca berkas usulan SP3 yang direkomendasikan Polda Riau,"beber Erni.

    Kemudian, berkas pemeriksaan perkara belum selesai dilakukan oleh Termohon, sehingga Termohon belum mengirimkan berkas perkara untuk dipelajari Penuntut Umum sebagaimana hubungan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum yang diatur di dalam Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP. Padahal diketahui di dalam SP2HP, Termohon mengatakan SPDP telah dikirim atau diberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ketua Pengadilan Negeri.

    Artinya kata Erni, ketika SPDP sudah diberitahukan oleh Termohon kepada Penuntut Umum, maka SP3 tersebut tidak boleh sewenang-wenang diterbitkan karena bisa berakibat tidak sahnya SP3 karena bertentangan dengan prosedur hukum dalam penerbitannya. Kemudian, peristiwa hukum mengenai tidak cukup bukti tersebut haruslah dituangkan di dalam SP3, supaya Pemohon dapat mengetahui dengan terang dan jelas mengenai kebenaran fakta hukum yang terjadi dalam perkembangan hasil penyidikan.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Prapid-kan Polda Riau, Hakim Tolak Permohonan Syofyan Ramli "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg